Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018

Pemerintah terus bergerak untuk ujian SKD CPNS 2018, dari laman Twitter Humas BKN mereka tengah melakukan Rapat Rekonsiliasi untuk hasil ujian SKD.

Penulis: Vebri
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus bekerja untuk merekonsiliasi data yang akan dimasukkan dalam sistem yang telah diarah BKN.

Sebelumnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa BKN membutuhkan waktu dalam sepekan untuk memasukkan nama-nama peserta yang lolos dari setiap instansi ke sistem.

Setiap instansi harus memasukkan nama-nama peserta yang lolos lalu BKN akan memasukkan nama mereka ke dalam sistem yang telah disediakan.

Sistem itu juga yang menentukan peseeta yang bisa mengisi formasi lain yang tak sesuai dengan pilihan pertamanya.

Proses inilah yang membutuhkan waktu hingga sepekan, dan Bima juga menuturkan tidak akan ada instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.

Baca: Akademisi Universitas Udayana Kritisi Inkonsistensi Perekrutan CPNS 2018

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu," kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).

Hari ini melalui laman Twitter BKN @BKNgoid, Sabtu (24/11/2018) melalui admin, BKN menginformasikan sedang berlansung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018.

BERITA REKOMENDASI

Rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 tersebut sedang dilakukan oleh BKN dengan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Swissbell Hotel Jakarta.

Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data hasil ujian SKD.

Admin juga mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kerugian dan mendukung hasil yang transparan antara Panselnas dan instansi.


#SobatBKN,BKN bersama Pemda seluruh Indonesia melakukan rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 di Swissbell Hotel Jkt, (24/11/2018).

 


Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran data hasil SKD, jd tdk ada satu pun yg akan dirugikan karena prosesnya yg transparan an Panselnas & Instansi.

Rapat Rekonsiliasi itu dipimpin lansgsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.


#SobatBKN Kepala BKN tengah memimpin rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018 bersama dengan Pansel Daerah se-Indonesia.

Rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk terjaganya proses seleksi penerimaan CPNS 2018 yang transparan.

#2019JadiASN

Pemerintah telah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, sebagai jalan keluar atas banyaknya peserta yang gugur dalam ujian tes SKD CPNS 2018.

Dalam peraturan tersebut tercantumketentuan peserta untuk mengikuti SKB, sistem rangking hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018.

BKN merilis pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 untuk kasus penentuan peserta SKB agar sesuai dengan tujuan Permen PAN RB No 61/2018.

Beginilah contoh kasusnya melansir dari Permen PAN RB NOmor 61 Tahun 2018, seperti yang dikutip pada siaran pers BKN.

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Baca: Kominfo dan Ombudsman Umumkan Nilai SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya di Sini

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas