Hoaks Hari ini : Beredar Video Penangkapan 2 Penculik Anak di Aceh Utara, Ternyata Orang Sakit Jiwa
Baru-baru ini beredar video tentang penangkapan dua penculik anak di Desa Matang Reudeub, Kecamatan Bakyiya, Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan sosial media yang tidak bijak membuat maraknya berita bohong atau hoax mudah beredar di masyarakat.
Baru-baru ini beredar video tentang penangkapan dua penculik anak di Desa Matang Reudeub, Kecamatan Bakyiya, Kabupaten Aceh Utara.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun facebook dengan nama Yoen Nayoen yang kemudian menyebar di masyarakat.
Informasi tersebut diunggah pada Minggu (25/11/2018) dan sudah dibagikan lebih dari 200 akun facebook lainnya.
Kepolisian memastikan informasi yang beredar tersebut adalah hoax.
Dilansir Tribunnews.com dari website resmi tribratanewsacehutara.com, keduanya adalah M (39) warga desa Lang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara dan temannya D (33) yang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Baca: Muncul Spanduk Lebih Baik Ngojek Daripada Menyebar Hoax
Berikut ini fakta singkat tentang berita hoaks tentang penangkapan dua penculik anak di Desa Matang Reudeub, Kecamatan Bakyiya, Kabupaten Aceh Utara.
1. Video yang Beredar
Akun facebook Yoen Nayoen mengunggah beberapa foto dua orang perempuan yang dikerumuni oleh massa.
Dua orang dalam foto tersebut tampak seorang wanita berbaju panjang biru dan satunya menggunakan jilbab berwarna hijau.
Dalam foto yang dibagikan diberi keterangan tulisan "Nyan pancuri aneuk miet di mantang"
2. Bukan Pelaku Penculikan, Melainkan Orang dengan Gangguan Jiwa
“Mereka dua hari lalu, 23 November 2018 ditangkap warga. Lalu diserahkan ke Polsek," kata Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud , Minggu (25/11/2018)
"Foto-fotonya beredar di media sosial dan disebut sebagai pelaku penculikan anak. Saya tegaskan, itu tidak benar. Mereka bukan penculik anak,” lanjut Mahmud.
Beliau menjelaskan, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya setelah diperiksa oleh polisi.
Ipda Mahmud menjelaskan bahwa, keluarga D dan M datang dengan membawa surat keterangan sakit jiwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa, Banda Aceh.
“Menurut informasi, mereka turun dari mobil sejenis minibus. Keduanya senang terhadap anak-anak, bahkan sempat mencium anak-anak di desa itu. Ini pula yang dikira warga sebagai pelaku penculikan,” kata Mahmud.
“Kami imbau jangan sembarang posting jika belum tahu pasti kebenarannya. Jangan membuat ketakutan di tengah masyarakat kita,” pungkas Mahmud.
Baca: Foto Ini yang Membuat Presiden Jokowi Ingin Tabok Penyebar Foto Hoax
Pemilik akun facebook Yoen Nayoen diketahui telah menghapus unggahan videonya kemudian mengunggah keterangan resmi polisi lewat website milik Polres Aceh Utara.
Masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi melalui media sosial.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi kominfo.go.id, penebar hoax bisa dijerat KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
(Tribunnews.com / Bunga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.