Penyebar Hoaks Presiden Diringkus Polisi, Jokowi : 'Itu yang Namanya Nabok'
Sejumlah tersangka penyebar hoaks atau berita bohong mengenai Jokowi sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Penulis: Vebri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mereka berdua dijatuhi pidana selama delapan bulan penjara dan ditempatkan di Lapas Cipinang.
2. Suara Rakyat
JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan ujaran kebencian diamankan oleh Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu.
Dengan nama akun Instagram SR23, akunnya tekah memiliki pengikut 100.000 akun.
Dia mengendalikan akun Instagram Suara Rakyat 23 seperti suararakyat 23, suararakyat23id, suararakyat23.ind, sr23official dan sr23_official.
Pelaku mengunggah informasi yang berisi pornografi, berita SARA, foto, meme dan ujaran kebencian.
Satu dari sekian konten yang diunggah JD menyebutkan Jokowi adalah angota PKI.
Tak hanya itu, penyidik mengambil alih 5 akun e-mail, 1 akun Facebook, 2 akun twitter, dan 2 akun Instagram yang dikelola pelaku.
JD telah melakukan aksinya sejak akhir tahun 2016.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Respon Jokowi
Merespon penangkapan JD, Jokowi mengatakan bahwa proses hukum bagi JD bentuk "tabok."
Sebelumnya Jokowi mengatakan keinginannya ntuk menabok orang yang menudingnya anggota PKI.
"Ya itu yang namanya menabok, ya itu, menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi saat dijumpai di Bandar Udara Raden Inten II Bandar Lampung, Sabtu (24/11/2018).
Presiden pun mengingatkan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk berhati-hati.
Jangan sekali-sekali memuat postingan kabar bohong, fitnah dan sebagainya yang bisa merugikan orang lain.
"Jadi hati-hatilah dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati," katanya.
"Tabok itu ya proses hukum tadi," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Vebri)