Penyebar Hoaks Presiden Diringkus Polisi, Jokowi : 'Itu yang Namanya Nabok'
Sejumlah tersangka penyebar hoaks atau berita bohong mengenai Jokowi sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Penulis: Vebri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian bekerja keras untuk menangkap penyebar hoaks yang menyangkutkan nama presiden joko Widodo (Jokowi).
Para pelaku yang mengkaitkan nama Jokowi itu membuat dirinya Sang Presiden geram.
Bahkan dalam beberapa kesempatan Jokowi mengatakan ingin menabok pelaku penyebar hoaks tentang dirinya.
Data yang dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com Senin (26/11/2018), mencatatkan sejumlah akun telah menyebar berita kebohongan dan ujaran kebencian dengan menyinggung nama Jokowi.
Sebelumnya, pada Okober 2018, polisi berhasil menangkap JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
JD memproduksi 843 meme.
Selain JD, inilah daftar penyebar hoaks yang telah diamankan pihak berwajib.
1. Obor Rakyat
Dua orang pemimpin tabloid Obor Rakya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta pada 8 Mei 2018.
Masing-masing bernama Setyardi Budiono dan H Darmawan Sepriyosa.
Mereka berdua ditangkap di kawasan yang berbeda.
Tabloid Obor Rakyat diproduksi satu juta eksemplar dan disebarkan 724.000 ke masjid dan 28.000 ke pondok pesantren di daerah Pulau Jawa.
Pemberitaan pada tabloid ini terkait dengan fitnah terkait isu SARA yang menyerang sosok Jokowi pada Pilpres 2014.
Pencetakan dan pengepakan tabloid Obor Rakyat menelan dana sebesar Rp 250 juta.
Mereka berdua dijatuhi pidana selama delapan bulan penjara dan ditempatkan di Lapas Cipinang.
2. Suara Rakyat
JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan ujaran kebencian diamankan oleh Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu.
Dengan nama akun Instagram SR23, akunnya tekah memiliki pengikut 100.000 akun.
Dia mengendalikan akun Instagram Suara Rakyat 23 seperti suararakyat 23, suararakyat23id, suararakyat23.ind, sr23official dan sr23_official.
Pelaku mengunggah informasi yang berisi pornografi, berita SARA, foto, meme dan ujaran kebencian.
Satu dari sekian konten yang diunggah JD menyebutkan Jokowi adalah angota PKI.
Tak hanya itu, penyidik mengambil alih 5 akun e-mail, 1 akun Facebook, 2 akun twitter, dan 2 akun Instagram yang dikelola pelaku.
JD telah melakukan aksinya sejak akhir tahun 2016.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Respon Jokowi
Merespon penangkapan JD, Jokowi mengatakan bahwa proses hukum bagi JD bentuk "tabok."
Sebelumnya Jokowi mengatakan keinginannya ntuk menabok orang yang menudingnya anggota PKI.
"Ya itu yang namanya menabok, ya itu, menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi saat dijumpai di Bandar Udara Raden Inten II Bandar Lampung, Sabtu (24/11/2018).
Presiden pun mengingatkan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk berhati-hati.
Jangan sekali-sekali memuat postingan kabar bohong, fitnah dan sebagainya yang bisa merugikan orang lain.
"Jadi hati-hatilah dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati," katanya.
"Tabok itu ya proses hukum tadi," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Vebri)