Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenlu 2018, Cek Namamu di Link Ini Lewat Ponsel

Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenlu 2018 sudah keluar, cek namamu melalui ponsel di link yang ada di akhir artikel ini.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Suut Amdani
zoom-in Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenlu 2018, Cek Namamu di Link Ini Lewat Ponsel
Tribun Bali
Ilustrasi: Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenlu 2018 sudah keluar, cek namamu melalui ponsel di link yang ada di akhir artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenlu 2018 sudah keluar, cek namamu melalui ponsel di link yang ada di akhir artikel ini.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018, Selasa (27/11/2018).

Pengumuman itu terlampir dalam surat bernomor: PENGUMUMAN/23517/KP/11/2018/03 di laman resmi CPNS Kemenlu e-cpns.kemlu.go.id.

Sebanyak 268 peserta lolos SKD dan berhak mengikuti tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Jumlah peserta yang lolos tersebut dibagi menjadi tujuh formasi jabatan.

Baca: Kemenristekdikti Umumkan 554 Peserta Tambahan SKD CPNS 2018, Cek Nama dan Lokasi Ujian di Link Ini

Tujuh jabatan tersebut adalah fungsional diplomat, auditor, perencana, analis kepegawaian, perencanaan peraturan perundang-undangan, pustakawan, dan pranata komputer.

Sebagian besar, peserta menduduki formasi jabatan fungsional diplomat, yaitu sebanyak 215 peserta.

Berita Rekomendasi

Sementara jabatan yang lain yaitu: auditor 17 peserta, perencana 11, analis kepegawaian 15 peserta, perencanaan peraturan perudang-undangan 4 peserta, pustakawan 3 peserta, dan pranata komputer 3 peserta.

Peserta-peserta tersebut lolos dengan memenuhi beberapa kriteria berdasarkan Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018, sebagai berikut:

a. Nilai ambang batas SKD jalur umum yaitu: skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, skor Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.

b. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 298 dengan skor TIU paling rendah sebesar 85.

c. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 260 dengan skor TIU paling rendah sebesar 60.

Berikut uraian tugas dari masing-masing jabatan:

1. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

2. Jabatan Fungsional Auditor mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

3. Jabatan Fungsional Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.

5. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

6. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

7. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

 Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di link berikut:

>> LINK pengumuman Hasil SKD Kementerian Luar Negeri

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas