Polda Lampung Sita Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Sentimeter, 6 Warga Diamankan
Polda Lampung Mengamankan Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Cm, 2 Tersangka dan 4 Saksi Diringkus
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung mengamankan cula badak Sumatera seberat 200 gram dan panjang 28 sentimeter (Cm).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil ungkap kasus oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Polda Lampung, Senin (26/11/2018) lalu.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih dalam gelar ekspose perkara, Rabu (28/11/2018).
Dari hasil pengembangan, terus Sulis, tim melakukan penggerebekan di Hotel Sempana Lima, Jalan Kesuma, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
"Dari TKP, tim mengamankan dua tersangka dan empat orang saksi," sebutnya.
Adapun dua tersangka yakni DMS (48), warga Bengkulu yang diduga sebagai penjual, dan AK (55), warga Gisting Tanggamus yang diduga sebagai calo.
Sementara empat orang lainnya, yakni N (34), AS (35), S (39), dan EF (36), masih dimintai keterangan.
"Cula badak sumatera dari anggota tubuh satwa yang dilindungi itu diduga milik M yang saat ini masih DPO," terangnya.
Selain mengamankan cula badak, kata Sulis, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza BD 1175 W dan dua ponsel.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.