Berita Terbaru OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kode Ngopi hingga Identitas Tersangka
KPK telah menetapkan status hukum enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Mahkamah Agung ( MA) akan memberi sanksi kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara atau secara permanen sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan," kata Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelas dia.
Kendati demikian, Suhadi menuturkan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa itu terlebih dahulu.
"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," terang dia.
(Tribunnews.com/Daryono)