Polda Lampung Sita Narkoba Seberat 21 Kg dari Jaringan di LP Cipinang
Sat narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba sebanyak 21 kilogram yang merupakan jaringan di LP Cipinang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kapolda Lampung, Irjen Purwadi Arianto, memimpin ekspos kasus narkoba di Polres Lamsel, Kamis (29/11/2018)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI - Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan juga pil ektasi selama kurun dua bulan terakhir.
Sat narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram dalam dua waktu berbeda.
Pertama tanggal 27 Oktober, sat narkoba menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir di sea port interdiction.
Selain mengamanan paket narkoba, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka.
Pertama polisi mengamankan Yakni Rahmat Sukri warga Kembangan Jakarta Barat.
Berita Rekomendasi