Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan

SM (37) nekat mencabuli dan membunuh bayi SN yang baru berusia 9 bulan karena dia berpikir atau berhalusinasi bahwa bayi tersebut adalah pacarnya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan
Pos-kupang/ Romualdus Pius
Polisi tangkap tersangka pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - SM Alias Sipri Alias Aris (37) nekat mencabuli dan membunuh bayi SN yang baru berusia 9 bulan karena dia berpikir atau berhalusinasi bahwa bayi tersebut adalah pacarnya yang bernama Lenta berusai 30 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.com, Kamis (29/11/2018).

Ketika dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan dan pencabulan bayi SN di Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh SM alias Sipri alias Aris (37).

Baca: Berita Terbaru Jatuhnya Lion Air PK-LQP JT 610, Temuan KNKT hingga Ancaman Upaya Hukum Lion Air

Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa SM alias Sipri alias Aris nekat mencabuli dan membunuh bayi JM karena dia berpikir atau mengalami halusinasi bahwa bayi JM adalah pacarnya yang bernama Lenta berusia 30 tahun.

Dijelaskan, karena halusinasi tersebut maka yang bersangkutan lalu mengambil bayi JM dan membawanya keluar rumah seakan-akan orang pacaran.

Saat di luar rumah pelaku lalu mencabuli bayi SN yang dia pikir bahwa itu adalah pacarnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas