Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KPI Singgung Sikap Host 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang Disebut Melanggar Aturan Penyiaran

KPI menghentikan sementara penayangan program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' karena melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk sikap pembawa acara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in KPI Singgung Sikap Host 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang Disebut Melanggar Aturan Penyiaran
Instagram/@p3htranstv
KPI menghentikan sementara penayangan program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' karena melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk sikap pembawa acara. 

Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' dihentikan sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena lakukan sejumlah pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan akan menghentikan sementara siaran program Pagi-Pagi Pasti Happy.

Hal tersebut diungkapkan KPI lewat akun Instagram resmi mereka pada Kamis (29/11/2018).

"KPI hentikan program acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV," bunyi pengumuman KPI di Instagram.

Berdasarkan unggahan tersebut, KPI menyatakan Pagi-Pagi Pasti Happy akan dihentikan penayangannya pada 3 hingga 5 Desember 2018 mendatang.

Baca: Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi

Dilansir Tribunnews dari situs resmi KPI, penghentian program yang dipandu Uya Kuya ini berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang berisikan tentang Penghentian Sementara Program Acara Pagi-Pagi Pasti Happy.

Surat keputusan tersebut telah ditandatangi Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan surat tersebut, Pagi-Pagi Pasti Happy dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS), seperti dikutip Tribunnews dari situs resmi KPI.

KPI menilai tayangan Pagi-Pagi Pasti Happy pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 memuat komentat negatif para pembawa acara yang saat itu membahas kasus Kris Hatta - Hilda Vitria Khan.

Tak hanya itu, Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat mengungkapkan bahwa banyak aduan publik soal Pagi-Pagi Pasti Happy yang masuk.

Penghentian sementara Pagi-Pagi Pasti Happy ini tentu saja dilakukan setelah melakukan beberapa hal sesuai prosedur.

Seperti melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, serta memberi kesempatan pada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika merasa keberatan.

Dengan adanya sanksi sedemikian rupa, Dewi berharap Pagi-Pagi Pasti Happy merefleksikan dan mengevaluasi agar tak kembali mengulang pelanggaran serta berubah menjadi lebih baik.

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," kata Dewi, dikutip dari situr resmi KPI Pusat.

Meski begitu, tindakan KPI menghentikan sementara Pagi-Pagi Pasti Happy justru mengundang reaksi kecewa masyarakat.

Pasalnya masyarakat menginginkan Pagi-Pagi Pasti Happy dihentikan untuk selamanya karena dinilai tidak mendidik.

Baca: Sebelum Dihentikan Sementara oleh KPI, Aduan Terhadap Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Cukup Banyak

"Kenapa nggak selamanya aja? Acara begitu tuh nggak mendidik."

"Hentikan selamanya @kpipusat, acara ini tidak berfaedah."

"Kalau bisa selamanya aja. Acara tidak mendidik sama sekali, tidak mengedukasi."

"Setuju banget! Tapi kalau perlu selamanya aja, acara nggak penting."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas