Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil SKD CPNS 2018, Tim Panselnas Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Minggu Ini

Hasil SKD CPNS 2018 telah diselesaikan oleh tim Panselnas sebanyak 417 instansi pada minggu lalu. Sisanya akan diselesaikan Tim Panselnas minggu ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Hasil SKD CPNS 2018, Tim Panselnas Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Minggu Ini
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Hasil SKD CPNS 2018 telah diselesaikan oleh tim Panselnas sebanyak 417 instansi pada minggu lalu. Sisanya akan diselesaikan Tim Panselnas minggu ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diselesaikan oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebanyak 417 instansi pada minggu lalu.

Hasil SKD CPNS 2018 akan diselesaikan Tim Pelaksana Panselnas sebanyak 220 instansi lainnya pekan ini.

Hasil SKD CPNS 2018 telah melalui proses rekonsiliasi data sebanyak 220 instansi berlangsung pada Jumat (29/11/2018) yang lalu.

Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN selaku Koordinator Tim Pengolahan Hasil Pelaksana Panselnas, Ibtri Rejeki.

Baca: LAPAN Rilis Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018, Simak Jadwal dan Lokasi Tes SKB di Sini

Ibtri juga menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD ke 220 Instansi tersebut tetap menggunakan alur proses 4 level verval.

Adapun beberapa hal yang diverval meliputi kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Yang kami verval diantaranya meliputi kesesuaian berita acara pelaksanaan, kesesuaian peserta yang hadir mengikuti SKD, kesesuaian nilai yang diperoleh masing-masing peserta," ujar Ibtri.

BERITA TERKAIT

"Dalam hal ini kami hadirkan Pansel yang bertugas dan Pansel Instansi, tambah Ibtri.

Baca: BKD Riau Umumkan Hasil SKD CPNS Riau 2018 Dirilis Minggu Siang, Pantau Lewat Link Ini

Hal berikutnya yang diverval menurut Ibtri adalah kesesuaian persyaratan formasi yang ada terhadap kualifikasi pelamar yang akan diputuskan dapat mengikuti SKB.

Berikutnya juga disampaikan verval tentang bagaimana menentukan calon peserta SKB berdasar Permenpan 36/2018 (P1) dan Permenpan 61/2018 (P2).

"Tim berupaya maksimal untuk menentukan keakuratan hasil SKD. Zero mistake harapan kami. Dan ini perlu waktu," ucap Ibtri.

"Dan proses ini perlu sinergi antara BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas dan Pansel Instansi untuk menyelesaikan proses rekonsiloasi data hasil SKD," ujarnya.

Baca: Hasil Tes SKD CPNS 2018 dan Jadwal SKB di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kabupatan Bangkalan, Mashud, usai menyelesaikan rekonsiliasi menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang sudah diterima Tim Pelaksana Panselnas sama persis dengan data yang di lapangan.

"Data yang sampai ke Pelaksana Panselnas sudah sama ‘percis’ bukan cuma persis dengan data lapangan," kelakar Mashud.

Mashud menambahkan, setelah dilakukkan rekonsiliasi semua formasi dapat terpenuhi calon peserta SKB baik melalui P1 maupun P2.

"Alhamdulillah secara prinsip formasi dapat terpenuhi," ujar Mashud.

"Hanya satu formasi yang tetap kosong, karena tidak ada pelamarnya," tambahnya.

Dalam proses rekonsiliasi tersebut, untuk menjamin mutu dan menghindari resiko kesalahan, BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas, senantiasa setia mendampingi BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas