Update Terbaru Verval SKD CPNS 2018, BKN Umumkan 413 Instansi Masuk Level 1
Update Terbaru Verval SKD CPNS 2018, BKN Umumkan 413 Instansi Masuk Level 1
Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - BKN kembali mengunggah update verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018 per 1 Desember pukul 22.00 WIB.
Pengumuman tersebut disampaikan BKN melalui akun Twitter BKN @BKNgoid.
Hingga saat ini, panitia telah melakukan verifikasi dan validasi mencapai level I pada 413 instansi.
Update ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai berapa banyak instansi yang sudah diverifikasi dan divalidasi hingga level 1.
Berikut penjelasan level verifikasi dan validasi dari BKN.
1. Verval level IV disuperfisi oleh Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.
2. Verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.
3. Verval level II dilakukan oleh salah satu Deputi BKN.
4. Verval level I disetujui Kepala BKN selaku Pelaksana Panselnas.
Sementara level II telah mencapai 32 instansi.
Verval level III mencapai 1 instansi.
Untuk level IV, terdapat 106 instansi yang dilakukan verifikasi dan validasi.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, panitia masih terus melakukan verifikasi dan validasi.
Per 1 Desember beberapa instansi telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 melalui laman web masing-masing instansi.
Baca: UPDATE, 20 Instansi Pusat Telah Rilis Hasil SKD, Kemenkumham hingga BKN, Cek Hasilnya di Sini
Instansi tesebut termasuk beberapa instansi pusat dan daerah.
Hasil lolos dan tidaknya peserta SKD CPNS 2018 ditandai dengan beberapa kode seperti kode P1/L, P1, P2, dan lain sebagainya.
Simak arti dari kode berikut ini.
1. Kode P1 adalah peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kimulatif SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kumulatif SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB.
5. Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi ambang batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD.
6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.
7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.
(Tribunnews.com/Miftah)