Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akan Diperiksa Soal Ceramah 'Jokowi Banci,' Habib Bahar Mangkir dari Panggilan Polisi

Habib Bahar sebut Jokowi banci, namun saat dipanggil pihak kepolisian Habib Bahar memilih mangkir pada panggilan pertama, Senin (03/12/2018)

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akan Diperiksa Soal Ceramah 'Jokowi Banci,' Habib Bahar Mangkir dari Panggilan Polisi
Instagram
Habib Bahar sebut Jokowi banci, namun saat dipanggil pihak kepolisian Habib Bahar mangkir pada panggilan pertama, Senin (3/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Habib Bahar bin Smith sedang menjadi sorotan.

Habib Bahar bin Smith diproses oleh pihak kepolisian lantaran menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci pada ceramah yang viral di media sosial, Rabu (28/11/2018).

Atas ucapan 'banci' tersebut, Habib Bahar telah dipanggil pihak Mabes Polri pada Senin (03/12/2018).

Sayangnya, pria yang pernah terjerat kasus sweeping di Kafe De Most pada 2012 ini, tidak datang alias mangkir.

Baca: Fakta Singkat Habib Bahar bin Smith, Kamis Dipanggil Polisi Hingga Sosoknya

Baca: Timses Jokowi Minta Habib Bahar Ikuti Proses Hukum

Baca: 6 Tahun Lalu, Habib Bahar Pernah Ditahan karena Terlibat Aksi Anarki

Tribunnews melansir dari berbagai sumber berita, sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid telah melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebenciannya.

Muannas Alaidid juga meminta agar polisi segera meningkatkan status penyelidikan ujaran kebencian tersebut.

"Kalau kami kan tetap menghormati hukum dan mekanismenya."

Berita Rekomendasi

"Tapi jelas, kami mendesak pihak aparat supaya untuk tidak ragu karena sudah melampaui bataslah ceramah-ceramah seperti ini."

"Kan kami sampaikan bukti saksi untuk kemudian dinaikkan ke penyidikan," ujar Muannas Alaidid, Tribunnews melansir dari Kompas, Selasa (3/11/2018).

Polisi juga sudah mengantongi video yang menyeret nama Presiden Jokowi tersebut dan sudah memeriksa saksi dari pihak Cyber Indonesia.

Akhirnya Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kedua atau panggilan ulang terhadap Bahar bin Smith.

"Terkait panggilan Bareskrim melakukan panggilan kembali (terhadap Bahar bin Smith) dan sudah dilayangkan dan yang terima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6/11/2018) ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol.) Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri.

Syahar mengatakan, sedianya Habib Bahar diperiksa pada Senin (3/11/2018) kemarin.

Namun, Bahar tak menerima surat itu lantaran sedang berada di pondok pesantren.

"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak di situ sehingga kami buat lagi panggilan baru," kata Syahar.

"Masih saksi. Kan kita mintai keterangan dulu," tutur Syahar.

Pada saat Reuni Akbar 212, Habib Bahar juga berkesempatan menyampaikan pidatonya.

Dia mengatakan, tidak akan meminta maaf kepada Jokowi dan memilih busuk dalam penjara.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur.

"Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara."

"Kalau saya ditangkap berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” kata Bahar bin Smith.

Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas