Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Jual-Beli Blangko E- KTP: Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil

Blangko E-KTP diperjualbelikan secara bebas di toko online Tokopedia, dan di Pasar Pramuka. Mendagri akhirnya bertindak tegas.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta Jual-Beli Blangko E- KTP: Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
4 Fakta Jual-Beli Blangko E- KTP: Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil 

TRIBUNNEWS.COM - Blangko e-KTP diperjualbelikan secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Blangko tersebut diperjualbelikan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat hingga ke situs belanja on-line Tokopedia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya bertindak cepat atas pelaporan penjuala blangko e-KTP tersebut.

Pasalnya, blangko  e-KTP tersebut dokumen negara dan bersifat rahasia.

Baca: Blangko e-KTP Dijual di Situs Online dan Pasar Pramuka dengan Harga Rp 200 Ribu per Lembar

Baca: DPR Akan Panggil Pihak Terkait Jual Beli Blanko e-KTP

Baca: KPU Sebut Bocornya Blanko E-KTP Urusan Kemendagri

Tribunnews merangkum dari Kompas, Jumat (7/12/2018), terkait fakta penemuan blangko e-KTP yang diperjualbelikan secara bebas.

1. Penjual blangko e-KTP secara online adalah anak Kepala Dinas Dukcapil Tulungbawang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual blangko e-KTP resmi di situs belanja online adalah anak dari Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.

Berita Rekomendasi

Pelaku pun sudah diproses hukum.

"Setelah kami lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu."

"Si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil (Tulangbawang) di Lampung."

"Dia ambil 10 kemudian dia jual," ungka Tjahjo.

Mendagri juga menegaskan, e-KTP yang diedarkan hanya untuk tindakan kriminal dan tidak ada aksi jebol e-KTP atas aksi tersebut.


2. Berawal dari motif iseng

Pencurian blangko e-KTP tersebut terjadi pada Maret 2018, saat ayahnya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil.

Karena melihat blangko yang kosong, pelaku iseng menjual ke situs online.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.

"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).

3. Blangko ditemukan di Pasar Pramuka dan pelaku sudah tidak ada di tempat jualannya

Pelaku yang berinisial AN mengatakan, blanko e-KTP didapatkan dari perusahaan percetakan.

Chip yang tertanam dalam blangko tersebut juga dapat terdeteksi dan dapat dilacak.

"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya tiga itu pintunya," ungkap Zudan.

Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.

4. Kemendagri pastikan blanko tidak dapat digunakan dan menepis adanya kebocoran data

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.

Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan penjualan blangko e-KTP merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas