Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 fakta terbaru Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 Jam Oleh Bareskrim Polri kemarin Kamis (6/12/2018)

Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam  Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/REZA DENI
Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam. 

Di sisi lain, sejumlah armada kepolisian menjaga di depan Bareskrim.

Pantauan di lokasi, mereka sudah berada di sana sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara di bawahnya, sejumlah orang membentangkan papan bertuliskan macam-macam, mulai dari "Hukum Aneh", "Rezim Sontoloyo" dan lain sebagainya.

Untuk diketahui Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

7. Panggilan pemeriksaan kedua

Pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya, namun pada pemanggilan pertama Habib Bahar mangkir dengan alasan dia sedang berada di pondok pesantren.

Berita Rekomendasi

Akhirnya melalui surat pemanggilan kedua yang telah diterima adiknya, Habib Bahar akan penuhi panggilan polisi pada hari ini Kamis (6/12/2018).

Tribunnews melansir dari TribunWow, Kamis (6/12/2018), Habib Bahar akan memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Surat panggilan pertama tadi sore, di situ tertulis tanggal 6 (Desember), ya saya bakal datang, sebagai kewajiban, saya bakal datang. Saya orangnya kooperatif," ujar Habib Bahar.

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa Habib Bahar pada Senin lalu (3/12/2018) kemarin, namun surat tersebut tidak diterima akibat berada di pondok pesantren.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas