Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung, Gilang Ramadhan Divonis Hukuman 2,3 Tahun Penjara

Terlibat suap fee proyek Dinas PUPR Lampung, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan divonis hukuman 2,3 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitriana Andriyani
zoom-in Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung, Gilang Ramadhan Divonis Hukuman 2,3 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Perdi
Terlibat suap fee proyek Dinas PUPR Lampung, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan divonis hukuman 2,3 tahun penjara. 
Memuat video…

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung, memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.

Gilang Ramadhan tersandung kasus atas suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty pun memvonis Gilang Ramadhan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 3 bulan dengan denda 100 juta subsider 3 bulan," ungkap Mien Trisnawaty, Rabu 12 Desember 2018.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu 28 November 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyatakan Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ungkapnya, Rabu 28 November 2018.

Wawan pun menuntut Gilang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

"Menuntut Gilang Ramadhan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," tandasnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas