Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Temukan Narkoba Jenis Baru, Berbentuk Ganja Cair dari Biji Cannabis Sativa

Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan narkotika jenis baru berbentuk cair dari biji ganja yang termasuk jenis Cannabis Sativa.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BNN Temukan Narkoba Jenis Baru, Berbentuk Ganja Cair dari Biji Cannabis Sativa
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan narkotika jenis baru berbentuk cair dari biji ganja yang termasuk jenis Cannabis Sativa. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan narkotika jenis baru berbentuk cair dari biji ganja yang termasuk jenis Cannabis Sativa.

Dikutip dari Kompas.com, BNN telah menyita empat kardus yang berisikan 22 botol minyak ganja cair dan empat botol bermerk Hemspees.

"Ini adalah barang yang baru kita temukan berupa minyak ganja atau lebih tepatnya minyak dari niji Cannabis Sativa," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Temuan tersebut telah melewati pemeriksaan di Laboratorium BNN.

Baca: 92 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Jakarta, Dua Tersangka Diupah Rp 20 Juta

Arman menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ganja cair mengandung dua zat kimia yakni Canabidiol dan Dronabinol.

Kedua zat tersebut merupakan New Psycoaktive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru.

"Sayangnya dua zat itu (Canabidiol dan Dronabinol) belum masuk dalam Undang-undang Narkotika dan kedua cairan yang kita sita ini belum dimasukkan dalam tabel 1,2,3 di dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika," papar Arman.

BERITA REKOMENDASI

Seperti narkotika pada umumnya, efek yang pada tubuh berupa efek halusinogen, adiktif dan pengaruh lain yang ada pada ganja.

Arman menambahkan, saat ini pihaknya dengan mendalami kasus penemuan narkoba jenis baru yang belum masuk dalam Undang-undang Narkotika.

"Zat-zat baru narkoba belum semua masuk ke dalam UU narkotika, yang sudah masuk 81 baru 65 asisanya akan masuk ke Indonesia ini yang harus dibicarakan bersama bagaimana penanggulangannya," lanjut Arman.

Rabu (21/11/2018) silam Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru meberikan informasi pada BNN tentang adanya kiriman dari Jerman yang diduga narkotika.

"Ada kiriman yang datang dari Jerman, nah ini adalah barang yang baru diketemukan berupa minyak ganja atau lebik tepatnya adalah minyak dari biji dari tanaman Cannabis sativa.


Ini dikirim dari Jerman dan dibeli atau belanja lewat online dikirim ke Jakarta," kata Arman.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 15.410 Butir Ekstasi Jaringan Tanjung Pinang - Surabaya - Jakarta

BNN kemudian menindaklanjuti informai tersebut dengan melakukan controlled delivery bersama Bea Cukai dan petugas Kantor Pos Pasar Baru.

Dari hasil penyelidikan tersebut BNN mengamankan sepasang pria berinisial AW dan wanita A.

Dikutip dari berita Kompas.com yang dipublikasikan pada Kamis (8/3/2018) sebelumnya juga ditemukan narkoba jenis baru berupa tembakau dan serbuk.

Meski jenis narkoba baru banyak beredar di Indonesia, Arman menegaskan bahwan jumlah peredaran di Indonesia masih jauh lebih sedikit dari yang terjadi di Tiongkok.

(Tribunnews.com / Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas