Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Serempet Kendaraan di Kudus, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Berdamai Tapi Berujung Penjara

Kasus Serempet Kendaraan di Kudus, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Berdamai Tapi Berujung Penjara, Mulyadi sudah 36 hari Di Penjara karena kasus serempetan

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Kasus Serempet Kendaraan di Kudus, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Berdamai Tapi Berujung Penjara
ist
Persidangan Kasus Srempetan Kendaraan Di Kudus 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Mulyadi sudah 36 hari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Tepatnya sejak 8 November 2018 karena ditahan Kejaksaan Negeri Kudus.

Lelaki berusia 46 tahun ini menurut Majelis Hakim terbukti bersalah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (12/12/2018) kemarin, dia divonis tiga bulan penjara.

Lelaki yang bekerja sebagai buruh pabrik ini juga harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Vonis tersebut dirasa jauh dari rasa keadilan.

Baca: Hei Ada yang Hidup, Anggota KKB Terkejut Ada Korban Penembakan yang Dikira Tewas Berusaha Kabur

Sebab, perkara yang menjerat Mulyadi hanya kasus serempetan kendaraan.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Mulyadi, Slamet Riyadi, mengatakan kasus yang ramai jadi perhatian masyarakat Kudus ini dinilai representasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus tersebut bermula saat kecelakaan terjadi pada 30 Agustus 2018.

Saat itu, Mulyadi menyerempet pengguna jalan lainnya, Sulasih.

Akibat kecelakaan tersebut, Sulasih harus menjalani perawatan sampai tujuh hari di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.

 BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas