Perusahaan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar jika Tongkang Tabrak Rumah Warga di Teluk Miliar
Perusahaan wajib bayar ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar jika tongkang menabrak rumah warga di Teluk Miliar.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN - Perusahaan wajib bayar ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar jika tongkang menabrak rumah warga di Teluk Miliar.
Ribuan kali kapal dan tongkang batu bara lewat dari kawasan Sungai Margasari ke kawasan Sungai Muara Laut Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan.
Ini menjadikan Kabupaten Batola kaya akan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Di satu sisi karena faktor kearifan lokal, ratusan rumah penduduk Batola, berada di pinggir rumah sungai.
Motoris kapal tugboat yang menarik tongkang juga ada sisi khilaf atau unsur human error. Tak sedikit rumah penduduk di pinggir sungai yang sering tersapu tongkang.
Baca: Harga Batu Bara Mulai Membara
Menurut Akbar (23), warga RT 07, Kelurahan Ulu Bentang, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, Kamis (13/12/18) tongkang pernah menabrak rumah penduduk di RT 07 sekitar 2016 silam.
Kata Telok berasal dari bahasa Dayak Bakumpai artinya tikungan.
“Nah, Teluk Miliar, berarti tikungan satu miliar. Tongkang batu bara pernah menabrak rumah penduduk hingga wajib membayar denda ke warga Rp 1 miliar,” kata Akbar.
Menurut Akbar, legenda Teluk Miliar ramai dibicarakan warga Batola dan sampai kampus-kampus karena menarik.
Rumah yang tertabrak tongkang, maka akan mendapatkan ganti rugi Rp1 miliar dari perusahaan batu bara.
Di kawasan Teluk Miliar atau tikungan satu miliar di Kelurahan Ulu Bentang, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, memang menarik dibicarakan. Di tikungan sungai Teluk Miliar, ternyata tidak hanya ada sekitar lima rumah yang berada di pinggir sungai.
“Setahu saya selain ada sekitar lima rumah di tikungan sungai, juga ada karamba ikan milik warga. Bahkan, ada titian kayu dan kelotok-kelotok milik warga setempat,” ujar Akbar (23), warga Kelurahan Ulu Bentang, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, Kamis (13/12/18).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.