Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
![Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cpns-2018.jpg)
TRIBUNNEWS.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.
Hal ini disampaikan BKN menjawab pertanyaan seorang peserta CPNS 2018.
Beberapa instansi saat ini telah mengumumkan hasil SKB dan peserta yang berhak masuk tahap pemberkasan termasuk Kemenkumham.
Setiap instansi pemerintah memiliki jadwal masing-masing mengenai ujian dan pengumuman hasil SKD.
Pengumuman tersebut disampaikan juga di laman web resmi masing-masing instansi.
Peserta CPNS 2018 pun meminta kejelasan kepada BKN terkait pengumuman dan batas waktu pemberkasan.
Seorang peserta CPNS Nichie Yunita Utami dengan akun Twitter @chiefrench mempertanyakan apakah seluruh instansi akan melakukam pengumuman seperti yang diberlakukan Kemenkumham.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx," tanya seorang peserta.
Menanggapi hal tersebut BKN menginfokan jika batas waku pengumpulan berkas paling lambat 15 hari sejak pengumuman.
Artinya jadwal terakhir peserta lolos SKB mngumpulkan berkas adalah 15 hari sejak instansi yang bersangkutan memberikan pengumuman dan pemberitahuan.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...", jelas BKN.
BKN juga menghimbau para peserta untuk selalu berkoordinasi dengan instansi.
"Selalu koord dg instansi," tambah BKN.
Perlu diingat bahwa peserta yang sudah lolos SKB belum dapat dipastikan berhasil menjadi ASN.
Hal ini berkaitan dengan pemberkasan.
Peserta juga harus lolos tahap pemberkasan untuk menjadi ASN.
Peserta lolos SKB bisa jadi gagal dalam pemberkasan tersebut.
Simak ketentuan pemberkasan CPNS 2018 berikut ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN menegaskan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal tahap pemberkasan.
(Tribunnews.com/Miftah)