Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawa Timur 'Sumbang' Jumlah Terbanyak Kepala Daerah Korupsi Versi ICW

Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah terbanyak kepala daerah korupsi versi Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2004-2018.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jawa Timur 'Sumbang' Jumlah Terbanyak Kepala Daerah Korupsi Versi ICW
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan rompi tahanan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK resmi menahan Rendra Kresna usai ditetapkan tersangka terkait suap proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 sebesar Rp 3,45 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak kepala daerah tersandung kasus korupsi.

Terdapat 14 kepala daerah di Surabaya terjerat korupsi yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2004-2018 yang diterima redaksi Tribunnews.com pada Rabu (19/12/2018).

Dari data ICW, total 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan KPK sejak 2004-2018.

Paling banyak kepala daerah yang terjerat korupsi adalah pada 2018 yakni dengan jumlah 29 kepala daerah.

Baca: ICW: Sanksi Hukum Belum Bikin Jera Para Kepala Daerah untuk Tidak Melakukan Korupsi

ICW dalam hal ini melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang menyangkut kepala
daerah semenjak KPK bekerja 2004 hingga kini Desember 2018.

Pemantauan dilakukan dengan berbagai cara, yakni menelusuri putusan-putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

Selain itu juga melalui pemberitaan, informasi dalam laman resmi KPK, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki kandungan informasi
relevan.

Sementara itu, 14 kasus korupsi kepala daerah berada di Jawa Timur.

Menyusul Sumatera Utara dengan 12 kasus dan Jawa Barat 11 kasus.

Baca: ICW Sarankan KPK Bantu Pemerintah Tuntaskan Dugaan Korupsi Soeharto

Berikut ini kasus korupsi kepala daerah berdasarkan provinsi.

Daerah                                 Jumlah

Jawa Timur                            14

Sumatera Utara                    12

Jawa Barat                             11

Jawa Tengah                          8

Sulawesi Tenggara               6

Papua                                     5

Riau                                        5

Aceh                                       4

Banten                                   4

Kalimantan Timur                4

Sumatera Selatan                4

Bengkulu                               3

Lampung                               3

Maluku Utara                        3

NTB                                         3

Sulawesi Selatan                   3

Sulawesi Utara                      3

Kalimantan Selatan              2

Kepulauan Riau                     2

NTT                                          2

Jambi                                       1

Kalimantan Tengah              1

Sulawesi Tengah                   1

Baca: Data ICW: 104 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Sebanyak 29 Orang di Tahun 2018

Menilik kasus korupsi di Jawa Timur, KPK juga telah menangkap Bupati Malang, Rendra Kresna,beberapa bulan lalu.

Rendra ditetapkan tersangka karena dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2020.

Lalu juga kasus mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2017.

Berlanjut mantan Walikota Malang Mochamad Anton ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka pada Maret 2018.

Eddy dan Anton masing-masing sudah divonis penjara selama beberapa tahun. Hak politik keduanya untuk dipilih pun dicabut selama 2 sampai 3 tahun.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas