Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen PPPK - Kenali Proses Seleksi, Syarat dan Pelamar yang Diprioritaskan

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rekrutmen PPPK - Kenali Proses Seleksi, Syarat dan Pelamar yang Diprioritaskan
Kolase TribunTimur
Ilustrasi- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan. 

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemen-PUPR 2018, Unduh PDF dan Cek Namamu di Sini

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selengkapnya PP No. 49 Tahun 2018 bisa anda lihat di sini

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas