Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen PPPK - Kenali Proses Seleksi, Syarat dan Pelamar yang Diprioritaskan

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rekrutmen PPPK - Kenali Proses Seleksi, Syarat dan Pelamar yang Diprioritaskan
Kolase TribunTimur
Ilustrasi- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer. 

Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), www.menpan.go.id, Jumat (21/12/2018),  PPPK diatur lewat terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Baca: Peserta SKB CPNS Kemen-PUPR 2018 Wajib Bawa Daftar Riwayat Hidup saat Tes, Unduh Formatnya di Sini

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12). 

“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujarnya.

Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Berita Rekomendasi

Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan di prioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemen-PUPR 2018, Unduh PDF dan Cek Namamu di Sini

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selengkapnya PP No. 49 Tahun 2018 bisa anda lihat di sini

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas