Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Kasus Penembakan Letkol Dono di Jatinegara, dari Kronologi hingga Identitas Pelaku

Enam fakta kasus penembakan yang menewaskan Letkol Dono Kuspriyanto di Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/12/2018) malam.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Kasus Penembakan Letkol Dono di Jatinegara, dari Kronologi hingga Identitas Pelaku
ISTIMEWAS TRIBUN-VIDEO
Letkol Dono Kuspriyanto korban penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam. 

Pelaku bahkan juga meninggalkan motor yang digunakannya saat melakukan aksi penembakan lantas kabur menggunakan motor lain.

3. Pelaku menembakkan delapan peluru

Dalam aksi penembakan yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/12/2018) malam, sejumlah saksi mata mengaku mendengar suara tembakkan sebanyak empat kali.

Namun, faktanya pihak kepolisian justru menemukan delapan butir peluru di lokasi kejadian perkara.

Baca: Kapendam Jaya: Penembakan Letkol Dono Murni Tindak Kriminal

4. Identitas pelaku

Setelah sempat melarikan diri, pelaku penembakan Letkol Dono akhirnya berhasil dibekuk.

Tim Gabungan Reserse Polda Metro Jata, Pomdam Jaya, POM AU, dan Den Inteldam Jaya menangkap pelaku yang diketahui bernama Jhoni Risdianto ini ditangkap di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Makasar, Kramatjati, Jakarta Timur pada Rabu (26/12/2018) pukul 04.24 WIB.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang ternyata juga seorang anggota TNI aktif kemudian dibawa ke POM AU pada pukul 05.35 WIB untuk diproses lebih lanjut.

Saat ditangkap, Jhoni mengenakan kaus putih dan rompi berwarna hitam.

5. Motif pelaku

Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi menjelaskan motif Serda Jhoni Risdianto, anggota TNI AU, menembak Letkol Dono Kuspriyanto.

Menurut Kristomei Sianturi, penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto adalah murni tindak kriminal.

"Terjadi serempetan antara kendaraan yang dinaiki korban dan terduga pelaku di Jalan Jatinegara Barat," ujar Kristomei Sianturi dalam keterangan pers, Rabu (26/12/2018) siang.

Menurut Kristomei Sianturi, Letkol Dono Kuspriyanto yang mengendarai mobil dinas diminta berhenti oleh Serda JR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas