Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek di Link Ini
Berikut daftar instansi baik pusat maupun daerah yang telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018. Cek via link ini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Berikut daftar instansi baik pusat maupun daerah yang telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018. Cek via link ini.
TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah memasuki tahapan terakhir, yaitu Pemberkasan.
Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah pun telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 lewat laman resmi masing-masing.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi instansi yang paling cepat merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018.
Baca: Kemenpan-RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Nama dan Dokumen yang Dibawa Saat Pemberkasan
Baca: Pengumuman Akhir Telah Dirilis, Kemenkumham Pastikan Soal Biaya Akomodasi dan Penginapan CPNS 2018
Baca: Mahkamah Agung Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Namamu di Sini!
Bahkan Kemenkumham sudah merilis penempatan dan pemanggilan CPNS, saat instansi lain baru sampai tahapan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018.
Dengan dirilisnya pengumuman tersebut, nama-nama yang ada dalam daftar hasil akhir seleksi CPNS 2018, berhak melaju ke tahap Pemberkasaan.
Terkait tahapan pemberkasan, setiap instansi meminta peserta CPNS hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Saat pemberkasan, mereka juga harus membawa sejumlah dokumen yang telah disyaratkan.
Umumnya berupa KTP, KK, Ijazah dan Transkrip Nilai, Akte Kelahiran, SKCK, Daftar riwayat hidup, Surat Pernyataan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga Surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA.
Tentu dokumen yang dibawa pada peserta CPNS masing-masing instansi berbeda-beda.
Hingga Jumat (28/12/2018), sejumlah instansi telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 via laman resmi masing-masing.
Yang harus diperhatikan lagi, proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.
Selain itu, peserta CPNS 2018 juga masih bisa dinyatakan gagal pada tahapan pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.
Dalam cuitannya @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan jika formasi dengan pelamar yang gagal di tahap pemberkasan akan tetap dikosongkan.
BKN juga memastikan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
BKN pun meminta para masyarakat tidak berandai-andai terlalu jauh dengan nasib pelamar yang nantinya gagal di pemberkasan.
"Mengapa dirimu tak cepat2 move on jika tdk lolos ke SKB? Jika mengharap sainganmu gugur dlm pemberkasan, bukankah itu doa yg tdk baik?
Mimin beri tahu ya, formasi tsb akan tetap dikosongkan. Tak ada SKB susulan.
Jgn berandai2 terlalu jauh & jadi gemas sendiri," tulis @BKNgoid.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar instansi yang telah merilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Link Hasil Akhir CPNS Kemenpan-RB 2018
2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Link Hasil Akhir CPNS BSSN 2018
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Link Hasil Akhir CPNS Kemenkeu 2018
4. Pemerintah Kabupaten Pemalang
Link Hasil Akhir CPNS Pemkab Pemalang 2018
5. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Link Hasil Akhir CPNS Pemda DIY 2018
Link Hasil Akhir CPNS Pemda DIY 2018
6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Link Hasil Akhir CPNS Bapeten 2018
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Link Hasil Akhir CPNS Kemenhub 2018
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Link Hasil Akhir CPNS PPATK 2018
9. Badan SAR Nasional (Basarnas)
Link Hasil Akhir CPNS Basarnas 2018
10. Kemenko Bidang Kemaritiman
Link Hasil Akhir CPNS Kemenko Bidang Kemaritiman 2018
11. Mahkamah Agung (MA)
12. Kementerian Pertanian (Kementan)
Link Hasil Akhir CPNS Kementan 2018
13. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Link Hasil Akhir CPNS Kemenkes 2018
14. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Link Hasil Akhir CPNS BKN 2018
(Tribunnews.com/Sri Juliati)