Kalender 2019: Daftar Hari Libur Nasional, Hari Kejepit Nasional (Harpitnas), dan Cuti Bersama 2019
Kalender 2019. Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah. Ada juga daftar harpitnas.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kalender 2019. Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah. Ada juga daftar harpitnas.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tandai juga daftar hari kejepit nasional alias harpitnas yang akan terjadi sebanyak empat kali dalam setahun.
Pada November 2018, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Setidaknya, ada 20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari akun Instagram Kemenko PMK, @kemenko_pmk, Selasa (13/11/2018), Keputusan Bersama ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang berada di awal dan akhir pekan.
Beberapa hari libur nasional 2019 jatuh pada hari Selasa dan Jumat.
Artinya, para pekerja bisa mengambil libur di sela-sela hari yang kejepit alias harpitnas sehingga membuat liburan lebih lama.
Sayangnya, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang jatuh pada tengah pekan dan hari Minggu.
Bagi para pekerja dengan skema libur di akhir pekan, libur nasional 2019 yang jatuh pada hari Minggu, tentu tidak terlalu berpengaruh.
Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Belum lagi dengan adanya gelaran Pemilu dan Plipres 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Biasanya, hajatan pemilihan nasional ini akan menjadi hari libur nasional.
Jadi, sudah merencanakan liburan ke mana pada 2019?
(Tribunnews.com/Sri Juliati)