Fakta dan Tanggapan Terbaru Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Telah Dicoblos
Telah beredar berita hoaks atau berita bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos. Berita tersebut disebar oleh Andi Arief.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mereka menanyakan kebenaran informasi yang meresahkan itu, dan berharap segera diklarifikasi.
Sebaliknya, Kompas TV justru memberitakan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Cuitkan Surat Suara sudah Dicoblos, Demokrat: Andi Arief Selamatkan Jokowi dari Fitnah
Saat itu, Bawaslu dan KPU mengecek informasi terkait tujuh kontainer kotak suara yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Hingga akhirnya terkonfirmasi bahwa tujuh kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan dari China itu adalah hoaks atau kabar bohong.
2. Pernyataan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, surat suara pemilu hingga saat ini belum diproduksi.
Tahapan pengadaan surat suara saat ini masih dalam proses lelang.
Baca: Ninja Laporkan Orang Berinisial ‘A’ Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara yang Sudah Dicoblos
Oleh karena itu, ia memastikan, kabar tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah dicoblos itu adalah hoaks.
"Orang belum cetak dari mana surat suaranya, kan baru lelang aja belum selesai," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019) malam.
"Pasti enggak ada, enggak mungkin. Dipastikan tidak ada surat suara yang saat ini keluar karena memang belum dicetak," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, proses lelang surat suara sudah memasuki masa sanggah.
Baca: Subdit Cyber Crime Polda Metro Buru Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Artinya, saat ini sudah ada pemenang tender, tetapi masih dibuka kesempatan bagi pihak yang kalah tender jika ingin menyanggah atau keberatan.
"Nanti pada 7 Januari (2019), akan ditandatangani kontrak payung antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan pemenang lelangnya," kata Pramono.
Pasca-proses penandatanganan, tahapan dilanjutkan dengan kesepakatan kontrak antara KPU dengan penyedia atau produsen.