Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Terbaru Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel, Kuasa Hukum Vanessa Mundur

Kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Vanessa Angel dalam menangani kasus prostitusi online.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Suut Amdani
zoom-in Fakta Terbaru Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel, Kuasa Hukum Vanessa Mundur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

R kemudian menghubungi muncikari E agar diatur rencana biar dirinya bisa kencan dengan Vanessa Angel.

R memilih kencan dengan Vanessa Angel lantaran ia termasuk fans berat walaupun harus rogoh kocek sedalam Rp 80 juta.

Pemeriksaan polisi kepada R mengungkap fakta-fakta lain mengenainya.

Baca: Robby Abbas Enggan Berkomentar Soal Bantahan Keterlibatan Vanessa Angel Pada Prostitusi Online

Polisi memastikan pelanggan prostitusi artis itu orang-orang kelas atas.

"Ya itu pria yang bersama artis orang pengusaha di Surabaya," bebernya.

2. Penjelasan Hotman Paris

Hotman Paris turut prihatin atas masalah prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.
Hotman Paris turut prihatin atas masalah prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel. (Instagram/hotmanparisofficial/vanessaangelofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapeamenjelaskan alasan artis yang terlibat dalam prostitusi online tidak ditahan maupun ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Hal ini ia paparkan melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Selasa (8/1/2019).

Baca: Deddy Corbuzier Sebut Jaringan Prostitusi Artis Juga Libatkan Selebriti Pria

Hotman mengatakan jika hal itu bergantung pada Undang-Undang yang ada di Indonesia.

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-Undang yang ada di Indonesia, tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana," ujar Hotman yang sedang berada di meja kerjanya.

Hotman pun juga memaparkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca: 3 Kabar Terkini Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bereaksi Soal Vanessa Angel yang Ngaku Dijebak

"Bahkan di dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya terpaksa tereksploitasi," paparnya.

Namun, dalam kasus yang sedang ramai diperbincangkan, Hotman mengatakan jika tidak ada unsur eksploitasi.

"Kalau ini kan dia kan tidak tereksploitasi, malah enak-enak, dapat keuntungan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas