Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Pose Dua Jari Anies Baswedan, Bawaslu Hentikan Kasus hingga Maksud Pose

Bawaslu Kabupaten Bogor secara resmi telah menghentikan proses penanganan kasus Anies Baswedan. Bawaslu juga mengungkap maksud pose dua jari tersebut.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kabar Terbaru Pose Dua Jari Anies Baswedan, Bawaslu Hentikan Kasus hingga Maksud Pose
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Jumpa pers Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana pemilu pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah (tengah), di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM- Bawaslu Kabupaten Bogor secara resmi telah menghentikan proses penanganan kasus Anies Baswedan.

Bawaslu Kabupaten Bogor menilai perkara tersebut tidka dapat dilanjutkan dan dilimpahkan ke kepolisian.

Dalam penganan dugaan tersebut, Bawaslu Bogor menemukan maksud lain dari pose dua jari yang dilakukan Anies Baswedan.

Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan terkait pose dua jari saat mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin (17/12/2019).

Pose tersebut diduga simbol dari pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu Kabupatem Bogor bidang Penindakan dan Pelanggaran, Abdul Haris, menyatakan jika pelanggaran tersebut sulit untuk dibuktikan.

Baca: Bawaslu Bogor Pastikan Pose Dua Jari Anies Baswedan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu

"Kami mengambil kesimpulan terkait apa yang dilakukan ANB terlapor yang dianggap melakukan tindak pidana pemilu pada saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," ujarnya dalam jumpa pers tersebut, Jumat(11/1/2019) malam dikutip dari Tribun Bogor.

Berita Rekomendasi

Bawaslu kemudian memutuskan menghentikan penanganan tersebut karena sudah tidak memenuhi unsur untuk ditangani.

"Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur jadi (penanganan) berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah.

Sementara Bawaslu mengungkap maksud dari simbol dua jari tersebut merupakan bentuk salam kemenangan tim Persija.

Selain itu sebagai simbol salam literasi gemar membawa dan simbol hubungan vertikal dan horizontal.

Bawaslu juga menemukan fakta lain setelah hasil analisa, kajian serta proses klarfikikasi kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal.

Konferensi Nasional Partai Gerindra rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai konsolidasi partai.

Selain itu, Anies Baswedan diundang sebagai Gubernur DKI Jakarta dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan mengahdiri acara tersebut.

Baca: Prasetyo Edi Marsudi Sebut Kemesraan Jokowi dengan Anies Tidak Terkait Politik

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas