Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaki Wajib Tahu! Ini 7 Aturan yang Harus Ditaati saat Mendaki Gunung Agung di Bali

Seperti kebanyakan gunung di tanah air, Gunung Agung juga memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh para pendaki.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaki Wajib Tahu! Ini 7 Aturan yang Harus Ditaati saat Mendaki Gunung Agung di Bali
Tribun Bali/Rizal Fanany
Gunung Agung dipantau dari kawasan Desa Rendang, Kabupaten Karangasem, Minggu (24/9/2017). Pusat vulkanologi dan mitigasi bencana Geologis (PVMBG) menaikan status Gunung Agung dari level III (siaga) menjadi level IV (awas) sejak Jumat (22/9/2017) malam pukul 20.30 Wita. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Alasannya adalah selain sedang dalam keadaan kotor, wanita haid juga cenderung sulit mengontrol emosi, dan ketahanan fisiknya tengah menurun.

6. Menjaga nilai kesopanan

Saat mendaki Gunung Agung, para pendaki diminta untuk selalu menjaga kesopanan.

Baik dalam tutur kata ataupun perbuatan.

Pendaki dilarang berbicara kasar ataupun melakukan hal yang tercela.

7. Dilarang mendaki saat dalam masa berkabung

Seseorang yang masih dalam masa berkabung karena anggota keluarganya meninggal dunia dilarang mendaki Gunung Agung.

Berita Rekomendasi

Ada ketetapan yang berlaku dalam masa berkabung seseorang, yaitu jika yang meninggal adalah anaknya dan terjadi secara wajar maka baru boleh melakukan pendakian selang 21 hari sejak pemakaman anaknya.

Namun jika anaknya meninggal secara tidak wajar maka seseorang diharuskan menunggu selama 42 hari setelah pemakaman anaknya.

Sementara jika yang meninggal adalah orang tua atau keluarganya, dikenakan masa berkabung selama 11 hari.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas