Pendaki Wajib Tahu! Ini 7 Aturan yang Harus Ditaati saat Mendaki Gunung Agung di Bali
Seperti kebanyakan gunung di tanah air, Gunung Agung juga memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh para pendaki.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kamis (10/1/2019) kemarin, Gunung Agung di Bali kembali erupsi atau meletus.
Berdasarkan laporan kegempaan, gunung tertinggi di Pulau Dewata ini mengalami tiga kali guncangan.
Yaitu dua kali gempa hembusan dan satu kali gempa vulkanik dangkal.
Hingga Jumat (11/1/2019) hari ini, status gunung dengan ketinggian 3031 mdpl itu masih berada di level III atau siaga.
Terkait status siaga ini, masyarakat juga pendaki, pengunjung ataupun wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas apapun di zona perkiraan bahaya yang meliputi seluruh area di dalam radius 4 km dari kawah puncak Gunung Agung.
Seperti kebanyakan gunung di tanah air, Gunung Agung juga memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh para pendaki.
Aturan ini wajib dipatuhi oleh siapapun yang ingin menginjakkan kakinya di gunung yang disakralkan oleh masyarakat Bali tersebut.
Nah kalau kamu hobi mendaki, sebaiknya wajib tahu dan mentaati peraturan berikut ini guys!
Baca: Kisah Pendaki yang Hilang di Gunung Agung 11 Tahun Silam dan Belum Diketemukan hingga Sekarang
1. Menjaga kebersihan
Gunung Agung merupakan tempat keramat sekaligus tempat yang disucikan oleh umat Hindu di Bali.
Oleh karenanya, sebagai pengunjung kita harus menghormati hal tersebut.
Salah satunya adalah dengan ikut menjaga kebersihan Gunung Agung.
2. Dilarang membawa logistik yang mengandung daging sapi
Para pendaki yang akan naik ke Gunung Agung dilarang membawa bekal atau makanan yang mengandung daging sapi.
Hal ini karena sapi merupakan hewan yang disucikan oleh umat Hindu Bali.
Selain tak boleh membawa makanan yang mengandung sapi, pendaki juga dianjurkan untuk membawa makanan berjumlah genap.
3. Dilarang mengambil air sembarangan
Meski di Gunung Agung terdapat banyak sumber mata air, namun pendaki dilarang mengambil air secara sembarangan.
Salah satu alasannya adalah karena mata air yang ada di gunung Agung merupakan mata air suci.
Ketentuan yang harus di taati adalah melakukan ritual sembahyang terlebih dahulu bagi pendaki yang beragama Hindu.
Sementara untuk pendaki yang beragama lain, prosesi sembahyang bisa diwakilkan oleh pemandu.
Baca: Status Gunung Agung Siaga Level III
4. Tidak boleh merusak flora ataupun mengganggu fauna di lingkungan Gunung Agung
Aturan ini sejalan dengan tiga prinsip dasar kepecintaalaman.
Yaitu jangan mengambil apapun kecuali gambar (Don’t take anything but pictures), jangan membunuh apapun kecuali waktu (Don’t kill anything but times), dan jangan meninggalkan apapun kecuali jejak kaki (Don’t leave anything but foot prints).
Sebagai pendaki sebaiknya selalu ingat tiga prinsip dasar tersebut agar alam tetap lestari sehingga anak cucu kita dapat menyaksikan keindahan alam ciptaan Tuhan.
5. Dilarang mendaki bagi wanita yang tengah datang bulan
Hampir setiap tempat yang disakralkan di Bali pasti dilarang dimasuki oleh wanita yang sedang haid.
Begitu pula dengan kawasan gunung Agung.
Alasannya adalah selain sedang dalam keadaan kotor, wanita haid juga cenderung sulit mengontrol emosi, dan ketahanan fisiknya tengah menurun.
6. Menjaga nilai kesopanan
Saat mendaki Gunung Agung, para pendaki diminta untuk selalu menjaga kesopanan.
Baik dalam tutur kata ataupun perbuatan.
Pendaki dilarang berbicara kasar ataupun melakukan hal yang tercela.
7. Dilarang mendaki saat dalam masa berkabung
Seseorang yang masih dalam masa berkabung karena anggota keluarganya meninggal dunia dilarang mendaki Gunung Agung.
Ada ketetapan yang berlaku dalam masa berkabung seseorang, yaitu jika yang meninggal adalah anaknya dan terjadi secara wajar maka baru boleh melakukan pendakian selang 21 hari sejak pemakaman anaknya.
Namun jika anaknya meninggal secara tidak wajar maka seseorang diharuskan menunggu selama 42 hari setelah pemakaman anaknya.
Sementara jika yang meninggal adalah orang tua atau keluarganya, dikenakan masa berkabung selama 11 hari.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)