Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru. Kali ini Polda Jatim menangkap satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Fakta Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
surya.co.id/mohammad romadoni
Kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru. Kali ini Polda Jatim menangkap satu tersangka baru dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru.

Vanessa Angel terseret kasus prostitusi artis setelah diamankan dari sebuah hotel di Surabaya.

Vanessa Angel kedapatan tengah berada di dalam kamar hotel dan dikabarkan bersama lelaki berinisial R.

Laki-laki berinisial R tersebut diketahui adalah seorang pengusaha tambang.

Baca: Transaksi Dugaan Prostitusi Vanessa Angel di Singapura Terkuak, Hotman Paris Minta Pemakai Diungkap

Sejak kasus ini terungkap, polisi masih terus melakukan penyelidikan.

Berikut fakta terbaru prostitusi artis Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Satu Tersangka Baru Diciduk Polisi

Mucikari yang terlibat dalam pusaran prostitusi artis.
Mucikari yang terlibat dalam pusaran prostitusi artis. (Surya/Mohammad Romadoni)
Berita Rekomendasi

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru, seorang muncikari, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menenuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.

Baca: Terlibat Aktif Prostitusi Online Sampai ke Luar Negeri, Status Vanessa Angel Terancam Jadi Tersangka

Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.

"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," kata Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.

Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.

Baca: Vanessa Angel Terancam Jadi Tersangka Prostitusi Online, Pihak Kepolisian Ungkap Alasannya

Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.

"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.

2. Status Tersangka

Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor terkait saksi prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.
Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor terkait saksi prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model. (Surabaya.tribunnews.com/mohammad romadon)

Status saksi yang disandang Vanessa Angel dalam dugaan kasus prostitusi artis ini, bisa naik tingkat menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan.

Baca: 4 Fakta Kasus Prostitusi Libatkan Vanessa Angel, Bisa Jadi Tersangka hingga Lakukan Transaksi 9 Kali

"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (Prostitusi)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).

Barung Mangera menjelaskan, adapun yang memberatkan bakal menjadi tersangka yakni, kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif.

Dia mencontohkan misalnya mengupload foto dan gambarnya secara aktif, melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Baca: Vanessa Angel Lakukan 15 Kali Transaksi Prositusi hingga ke Singapura, Kerjasama dengan 6 Muncikari

Dijelaskannya, apabila pengguna atau penyedia yang menawarkan berhubungan dengan prostitusi itu dinamakan mucikari dan bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Saat ini digital forensik masih 20 persen dari kasus ini akan ada lagi," pungkasnya.

3. Vanessa Pasrah

Vanessa Angel usai diperiksa kepolisian Polda Jatim setelah terlibat prostitusi online.
Vanessa Angel usai diperiksa kepolisian Polda Jatim setelah terlibat prostitusi online. (Surya.co.id)

Vanessa Angel kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk melakukan wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.

Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik pukul 19.00 WIB.

Baca: Difasilitasi 6 Muncikari, Vanessa Angel Tidak Menerima Bayaran Penuh Rp 80 Juta

Tidak seperti biasanya, Vanessa Angel tampak pasrah menghadapi perkara terkait dugaan keikutsertaannya kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

"Ya, saya tadi sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik," ucapnya lirih.

Mengenai status hukum dan perkara yang saat ini dihadapinya, Vanessa angel menyerahkan penuh kepada kuasa hukumnya.

"Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya, makasih, makasih ya mas," ungkapnya sembari berjalan masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Polda Jatim.

Baca: 9 Jam Diperiksa Polisi & Terancam Jadi Tersangka, Vanessa Angel Pasrah Saya Serahkan ke Penyidik

Pengacara Vanessa, Milano menuturkan, selama pemeriksaan kliennya Vanessa Angel diperlakukan baik.

Saat pemeriksaan tidak ada hambatan yang berarti dan berjalan lancar.

"Pokoknya tadi kami diterima dan diperlakukan dengan baik terima kasih Polda Jawa Timur, mohon doanya saja mudah-mudahan ini cepat selesai," terangnya.

Milano menjelaskan, nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya terkait perkara ini.

Baca: Vanessa Angel Terus Menunduk Saat Minta Maaf, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Analisisnya

Namun dia belum bisa memastikan pemeriksaan kembali kapan dilakukan.

"Ya masih ada pemeriksan lagi lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas