Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Dirilis, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan

Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Dirilis, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan
INSTAGRAM /@kemenag_ri
Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja. 

Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018, Selasa (16/1/2019) tadi malam.

Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Setelah hasil akhir diumumkan, maka peserta diminta bersiap untuk menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu pemberkasan.

“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan," ujar Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali

"Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” sambung Nur Kholis sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.

“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ada beberapa tata cara pemberkasan yang perlu diperhatikan para peserta CPNS Kemenag 2018.

Tak lain berkaitan dengan waktu pemberkasan serta persyaratan administrasi yang harus dibawa serta dilengkapi saat pemberkasan.

Baca: Resmi Diumumkan Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Donwload PDF Pengumumannya di Sini

Lewat akun Twitter resminya, @Kemenag_RI menginformasikan beberapa hal penting yang tak boleh dilewatkan para peserta CPNS Kemenag 2018 saat pemberkasan:

Pertama, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2019.

Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing.

Kedua, total ada 128 satuan kerja (satker) di bawah Kemenag yang menjadi lokasi pemberkasan.

Rinciannya, 11 unit Eselon I pusat; 34 Kantor Wilayah Provinsi; 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

(Link untuk mengunduh alamat satuan kerja Kemenag ada di akhir berita.)

Ketiga, peserta CPNS Kemenag 2018 diminta membaca pengumuman kelulusan secara cermat untuk mendapat pemahaman utuh.

Pastikan seluruh berkas persyaratan administrasi umum dilengkapi sesuai ketentuan dan tidak ada yang tertinggal.

Keempat, persyaratan administrasi umum dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru; kuning untuk jabatan dosen; merah untuk jabatan pelaksana/JFT; dan biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II.

Pada map, jangan lupa tulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar.

Kelima, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.

Poin terakhir, proses pemberkasan wajib diikuti.

Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, peserta CPNS Kemenag 2018 dinilai mengundurkan diri.

Baca: 6 Orang yang Lulus Tes CPNS Pemprov Jatim Didiskualifikasi karena Kampusnya Belum Terakreditasi A

Berikut daftar berkas yang harus disiapkan para peserta CPNS Kemenag 2018 yang lolos hasil akhir:

1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil.

3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan.

4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan.

Bagi peserta lulusan adri perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.

5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp 60 ribu yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id.

7. Surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota.

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah.

10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Berikut link untuk mengunduh Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kemenag

LINK Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kemenag

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas