Deretan Pernyataan Kubu Jokowi dan Prabowo Jelang Debat Capres 2019, Moeldoko hingga Fahri Hamzah
Berikut ini adalah pernyataan dua kubu dari Jokowi dan Prabowo untuk debat capres Pilpres 2019
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
"Ada ahli-ahli ya, ada ahli berkaitan dengan bagaimana berbicara, performance, bagaimana cara penyampaian, bagaimana cara menjawab, macam-macam. Ada pembidangan-pembidangan, ada bidang yang khusus menangani substansi," kata Moeldoko.
Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini juga mengakui salah satu ahli yang terlibat dalam latihan pendahuluan ialah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, Yusril menjadi mentor untuk bidang hukum.
Moeldoko menambahkan Kantor Staf Presiden (KSP) juga telah menyiapkan data dan materi untuk menunjang Jokowi - Maruf Amin berkaitan teman debat pertama.
4. BPN: Prabowo biasa soal HAM
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani mengatakan, pasangan capres-cawapresnya akan menganggap biasa pertanyaan soal HAM yang diajukan Jokowi-Ma'ruf.
Pihaknya tidak menganggap pertanyaan soal HAM merupakan serangan kepada Prabowo.
"Apapun pertanyaan dari pak Jokowi dan kiai Ma'ruf, kami menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa."
"Kami tak merasa itu diserang atau dituduh karena menganggap kalau Jokowi menanyakan apa itu HAM, menganggapnya sebagai sebuah pertanyaan yang Pak Jokowi menganggap ingin tahu lebih dalam tentang persoalan itu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Sebaliknya menurut Muzani, Jokowi-Ma'ruf juga harus menganggap pertanyaan yang diajukan Prabowo-Sandi tidak dianggap serangan.
Melainkan sebagai bagian Prabowo-Sandi untuk menggali persoalan.
"Saya kira Pak Jokowi juga harus menganggap apapun pertanyaan dari pak Prabowo bagian dari upaya menggali pemikiran-pemikiran Pak Jokowi, pandangan-pandangan Pak Jokowi tentang masalah yang ditanya Pak Prabowo," katanya.
Untuk diketahui dalam debat nanti ada dua tipe pertanyaan yang akan disampaikan kepada pasangan calon.
Pertama yakni pertanyaan terbuka yang disampaikan panelis kepada Paslon.
Pertanyaan terbuka tersebut kisi-kisinya telah disampaikan KPU kepada pasangan calon.