Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Baiq Nuril, Tak Cukup Bukti, Laporan Dihentikan dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah

Update terbaru kasus Baiq Nuril, tak cukup bukti, laporan dihentikan dan JPU yyatakan tetap bersalah, Kamis (17/1/2019).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kasus Baiq Nuril, Tak Cukup Bukti, Laporan Dihentikan dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Update terbaru kasus Baiq Nuril, tak cukup bukti, laporan dihentikan dan JPU yyatakan tetap bersalah, Kamis (17/1/2019). 

Atas tanggapan jaksa itu, kuasa hukum Nuril, Santiadnya mengajukan pada majelis hakim menghadirkan saksi ahli.

Hal itu mengingat banyak ketimpangan dalam jawaban JPU atas permohonan PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.

Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.

"Kita tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator."

"Yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung."

"Jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Jauhari.

(Tribunnews.com / Bunga)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas