Update Kasus Baiq Nuril, Tak Cukup Bukti, Laporan Dihentikan dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Update terbaru kasus Baiq Nuril, tak cukup bukti, laporan dihentikan dan JPU yyatakan tetap bersalah, Kamis (17/1/2019).
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Update terbaru kasus Baiq Nuril, tak cukup bukti, laporan dihentikan dan JPU yyatakan tetap bersalah, Kamis (17/1/2019). Baca selengkapnya disini.
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Baiq Nuril Maknun atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB dinilai tak cukup bukti.
Minimnya saksi dan petunjuk untuk mengungkap peristiwa tersebut membuat perkara tak bisa ditingkatkan ke penyidikan, Kamis (17/1/2019).
"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan."
"Sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati seperti dilansir Kompas.com
Pujawati juga mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencari unsur perbuatan cabul seperti yang dilaporkan Nuril dan kuasa hukumnya.
"Kami juga tidak menemukan pemenuhan unsur perbuatan cabul."
"Berdasarkan ahli pidana, fakta peristiwa tersebut belum memenuhi unsur," lanjut Pujiwati.
Baca: Jadi Pengacara 40 Tahun, Hotman Paris Pusing Dengar Jawaban Kajari Mataram soal Baiq Nuril
Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana juga membenarkan pernyataan Pujawati.
Laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan atau pencabulan oleh Muslim dinilai belum memenuhi unsur.
"Hasil gelar perkara khusus yang kami lakukan, Kamis pagi tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, jadi dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti," kata Suartana.
Sidang Berlangsung Tertutup
Gelar perkara yang dihadiri tim penyidik Polda NTB, kuasa hukum Nuril Yan Magandar Putra dan Fauzia Tiaida, berlangsung tertutup di ruang pertemuan Direskrimum Polda NTB.
Yan Mangandar mengatakan bahwa tim penyidik Polda menyatakan laporan Nuril tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut untuk dihentikan.
Dalam pasal tersebut, pelecahan atau pencabulan yang dimaksud adalah pencabulan secara fisik bukan verbal, sehingga sulit untuk dibuktikan.
"Atas dihentikannya proses laporan ibu Nuril ke tahap penyidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik."
"Ibu Baiq Nuril selaku warga negara telah melakukan kewajibannya melaporkan dugaan tindak pidana dan kewajiban pula penyidik menentukan ketentuan hukum mana yang diterapkan dan terbukti atau tidak atas perbuatan yg dilaporkan," terang Yan Magandar.
"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), maka ada kemungkinan kami kuasa hukum akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," lanjut Yan Magandar.
Sementara itu, Baiq Nuril Maknun tetap tenang menerima informasi bahwa laporannya terhadap Muslim tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang penting saya sudah berjuang. Saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai (seorang) muslim, tidak diam ketika melihat ada yang salah di depan mata saya," kata Nuril.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Kasus Baiq Nuril: Tunggu Saja Putusan PK-nya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali ( PK) Baiq Nuril Maknun, Rabu (16/1/2019), tetap menyatakan Nuril bersalah.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapannya.
Nuril yang didampingi dua kuasa hukumnya, I Made Santiadnya dan Fauizia Tiaida nampak tenang saat JPU membacakan tanggapannya.
Beberapa kali Nuril menggeleng karena tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU atas kasusnya.
Salah satunya ketika jaksa membenarkan bahwa Nuril bersalah merekam dan mentransmisikan percakapan asusila mantan atasannya, Muslim.
Baca: Sebelum Baiq Nuril, Banyak Korban Pelecehan Lainnya yang Tidak Berani Melapor
Poin penting lainnya dalam tanggapan JPU yang disampikan di persidangan menyatakan bahwa barang bukti berupa rekaman percakapan asli tanpa proses editing.
Nuril dianggap telah mempermalukan Muslim dan keluarganya, dan menjatuhkan karir Muslim karena tindakan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Baiq Nuril.
Atas tanggapan jaksa itu, kuasa hukum Nuril, Santiadnya mengajukan pada majelis hakim menghadirkan saksi ahli.
Hal itu mengingat banyak ketimpangan dalam jawaban JPU atas permohonan PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.
"Kita tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator."
"Yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung."
"Jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Jauhari.
(Tribunnews.com / Bunga)