Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Bebas Murni

Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir 'Tidak Mungkin Bebas Murni'

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Bebas Murni
Rizal Bomantama
Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir 'Tidak Mungkin Bebas Murni' 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada minggu ini, ditegaskan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu (19/1/2019) yang lalu.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Kemudian Mahfud MD pun memberikan tanggapan melalui media sosial Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (22/1/2019).

Mahfud MD menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

Baca: Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

Berita Rekomendasi

Menurut Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir hanya bisa bebas dengan diberi bebas bersyarat, atau dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," cuit @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD juga menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak bisa menerima grasi presiden.

Pasalnya Abu Bakar Baasyir hingga kini tidak mau mengaku bersalah.

Baca: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Pemerintah Masih Menimbang Ulang hingga Tamu akan Dipilah

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD lagi.

Kemudian Mahfud MD menjawab pertanyaan netter yang menanyakan apakah pemerintah bisa membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:

1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;

2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," cuit lagi akun @mohmahfudmd.

Terakhir Mahfud MD juga menanggapi sikap Australia yang mengaku tidak terima jika Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan.

Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Kami Pegang Janji Yusril, Bila Tidak Terbukti, Kami Bersikap Lain

"Terserah dan boleh saja Australia mencak2, tapi Indonesia adalah negara berdaulat," tulis @mohmahfudmd.

Menurut pantauan Tribunnews, kebebasan Abu Bakar Baasyir masih akan dikaji ulang oleh pemerintah.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Keluarga Baasyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh (tua).

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Baasyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia. (*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas