Rekrutmen PPPK/P3K Dimulai Februari 2019, Simak Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan Usia
Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK/P3K pada 2019. Simak mekanisme seleksi hingga persyaratan usia.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK/P3K pada 2019. Simak mekanisme seleksi hingga persyaratan usia.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019.
Rencananya, rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibuka untuk 150 ribu formasi dan berlaku untuk di seluruh Indonesia.
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
Baca: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Perbedaan P3K dengan PNS
Baca: Penerimaan CPNS pada Maret 2019 Hanya untuk 3 Daerah, Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Baca: Mendikbud: Kekurangan 72.000 Guru SMK Akan Diisi Melalui Jalur PPPK
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3. Persyaratan umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)