Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan hingga Minta Difoto Pose 2 Jari
Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, berikut Tribunnews.com merangkum fakta-faktanya:
1. Hakim Nyatakan Ahmad Dhani Terbukti Bersalah
Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
2. Langsung Ditahan
Selain menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Baca: Sebanyak 98 Personel Polisi Kawal Sidang Putusan Ahmad Dhani
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
3. Hal yang Memberatkan
Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku dopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ratmoho.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.
Baca: Jelang Sidang Putusan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Apapun Hasilnya, Itu Kemenangan Saya
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019)
4. Minta Difoto Pose 2 Jari
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani, tak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019)
Ia mengucapkan hal itu sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
5. Momen Menarik Sebelum Putusan
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.
Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa.
Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.
"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: Yang Memberatkan Ahmad Dhani Setelah Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.
"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.
"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.
Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Peramana/Daryono)