Kabar Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Pindah ke Surabaya hingga Hanya Dapat Rp 35 Juta
Artis Vanessa Angel akan tinggal di Surabaya beberapa hari selama diperiksa oleh polisi dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi artis yang menjerat Vanessa Angel terus bergulir.
Vanessa Angel sudah dua kali mangkir dari agenda pemanggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diduga, Vanessa Angel ketakutan sehingga dirinya tidak berani mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan memaparkan arahan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan soal ditahan atau tidak artis Vanessa Angel itu merupakan wewenang dari penyidik.
Baca: Datang untuk Wajib Lapor ke Polda Jatim, Vanessa Angel Banyak Diam dan Hanya Ucapkan Ini
"Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik. diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo," ungkap Frans.
Mengenai wacana penahanan tersangka Vanessa Angel, kata Frans, pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.
Faktor objektif yang dimaksud yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.
Akan tetapi, faktor subjektifnya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Baca: Dianggap Jadi Awal Sikap Kurang Baik, Ayah Vanessa Angel Beberkan Putrinya di Dunia Hiburan
"Mau ditahan atau tidak artis VA, silahkan penyidik melakukan kewenangannya," pungkasnya.
Akan Pindah Surabaya
Artis Vanessa Angel akan tinggal di Surabaya beberapa hari selama diperiksa oleh polisi dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis.
Dikutip dari Surya.co.id, hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Kata Yusep, Vanessa Angel akan diperiksa sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019) besok.
Baca: Vanessa Angel akan Pindah ke Surabaya untuk Hadapi Kasus yang Menjeratnya
"Kami pastikan yang bersangkutan hadir sesuai surat panggilan tersangka VA (Vanessa Angel)," kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019).
Yusep menjelaskan, kehadiran Vanessa Angel saat ini dalam rangka untuk memenuhi agenda wajib lapor terkait kasus prostitusi online.
"Tim kuasa hukum artis VA juga menyampaikan bersiap mengadirkan yang bersangkutan saat pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Yusep.
Yusep mengungkapkan, pihaknya memastikan saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap Vanessa Angel mengenai keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Baca: Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Beri Alasan Datangi Polda Jatim hingga Tinggal di Surabaya
"Ya tadi cuma dijadwalkan yang bersangkutan wajib lapor," ujar Yusep.
Pengacara Vanessa Angel, Milano memaparkan kedatangan kliennya untuk menjalankan wajib lapor di Polda Jatim.
Pihaknya menanggapi adanya penetapan tersangka yang ditujukan pada kliennya.
"Penetapan tersangka memang haknya penyidik sebagai warga Negara yang baik ya kita taat hukum, jalani prosesnya kalau urusan salah atau tidak ya di Pengadilan bukan di Kepolisian," ujar Milano.
Baca: Vanessa Angel ke Polda Jatim untuk Wajib Lapor Kasus Prostitusi Artis & Bakal Diperiksa Rabu
Hanya Terdiam Saat Wajib Lapor
Vanessa Angel akhirnya mendatangi Polda Jatim untuk menjalani keharusannya wajib lapor terkait kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Vanessa Angel didampingi tim kuasa hukumnya memasuki ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019) pukul 16.40 WIB.
Tidak lama Vanessa Angel keluar dari ruangan penyidikan menuju ke dalam mobil Toyota Alphard warna putih N 48 YL yang di parkir di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa memilih tutup mulut enggan berkomentar mengenai tujuan kedatangannya ke Mapolda Jatim.
Baca: Pernah Syuting Bareng Vanessa Angel, Uya Kuya Berikan Kesaksian Soal Perlakuan sang Ayah
Vanessa Angel terlihat santai meski saat ini dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dia berada di tengah dua pengacaranya, Aga Khan dan Milano saat menyampaikan statement di hadapan jurnalis mengenai maksud kedatangannya di Mapolda Jatim.
Sampai akhir konferensi pers itu Vanessa memilih diam yang menyerahkan semuanya pada tim kuasanya.
"Makasih," ucap Vanessa Angel sembari merapatkan kedua tangganya.
Baca: Vanessa Angel Datangi Polda Jatim Pakai Alphard Putih, 4 Seleb Saksi Prostitusi Lainnya Belum Datang
Hanya Dapat Rp 35 Juta
Polda Jatim membeberkan persentase aliran dana ratusan juta dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa bersama empat muncikarinya.
Aliran dana itu terungkap dari fakta otentik data digital forensik berupa rekapan rekening koran milik masing-masih muncikari, termasuk tersangka Vanessa Angel yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Dikutip dari TribunJatim.com, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka muncikari Siska dan Tentri mengenai data digital forensik transaksi elektronik.
Setelah dikronfrontir pada yang bersangkutan, akhirnya terungkap rentetan yang menerima aliran dana dari bisnis prostitusi online tersebut.
Baca: Adik Vanessa Angel Kerap Dibully di Sekolah, sang Ayah Berencana Pindahkan ke Kota Lain
"Tersangka muncikari T (Tentri) disangkakan dan bukti petunjuk rekening koran menerima transfer untuk pembayaran transaksi online total Rp 105 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).
Dijelaskan Yusep, adapun persentase 30 persen dari total Rp 105 juta itu, peruntukkannya yaitu Rp 80 juta untuk pembayaran biaya prostitusi terhadap tersangka VA (Vanessa Angel) dan senilai Rp 25 juta diperuntukan untuk AS alias Avriellia Shaqqila.
"Kami masih menelusuri jejak digital forensik milik masing-masing tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi online," ujarnya.
Yusep mengatakan, tersangka muncikari Tentri usai menerima transfer dari bisnis prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel senilai Rp 80 juta itu kemudian diteruskan ke masing-masing muncikari.
Baca: Ayah Vanessa Angel Ungkap Alasan Tak Mau Berikan KTP sebagai Penjamin Putrinya
Muncikari Tentri menyalurkan uang itu pada muncikari Windy alias Intan Permatasari Winindya, kemudian olehnya diteruskan ke muncikari Fitria dan ke muncikari Siska.
"Tersangka muncikari S (Siska) menyalurkan uang bisnis prostitusi kepada VA (Vanessa Angel)," bebernya.
Ditambahkannya, persentase uang yang diperoleh Vanessa Angel Rp 35 juta usai dipotong muncikari Siska senilai Rp 5 juta.
"Uang prostitusi Rp 80 juta itu juga dipotong Rp 10 juta oleh tersangka T (Tentri) alasannya untuk limit mobile banking miliknya. Semua pihak-pihak yang bersangkutan sudah dapat bagian bisnis prostitusi online ini," jelasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)