Beredar Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS K2 2019 di Media Sosial, BKN: Hoax!
Di media sosial beredar surat berkop BKN yang menginformasikan jadwal dan syarat pemberkasan CPNS tenaga honorer Kategori 2 (K2). BKN sebut hoax.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Di media sosial beredar surat berkop BKN yang menginformasikan jadwal dan syarat pemberkasan CPNS tenaga honorer Kategori 2 (K2). BKN sebut hoax.
TRIBUNNEWS.COM - Di media sosial, ramai beredar surat pengumuman dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat tersebut berisikan jadwal dan syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga honorer Kategori 2 (K2) tahun 2019.
Dalam surat itu memuat beberapa poin tentang persyaratan pemberkasan CPNS bagi tenaga honorer K2.
Baca: Rekrutmen P3K Tahun Ini, BKN Jelaskan soal Sistem Seleksi dan Portal Pendaftaran
Satu di antarany mereka yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi K2 tahun 2019 adalah peserta yang telah terdaftar di database BKN sejak 2010 dan masih mengabdi hingga kini.
Selain itu, ada juga informasi soal penempatan atau formasi serta jadwal pelaksanaan pemberksaan.
Tak pelak, informasi ini langsung dibantah oleh BKN.
Lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, BKN mengimbau agar masyarakat tak percaya adanya surat ini.
Baca: Kepala BKN: Hingga 21 Januari, BKN Telah tetapkan 4.533 NIP CPNS TA 2018
Pasalnya, surat tentang jadwal dan syarat pemberkasan CPNS K2 adalah palsu alias hoax!
BKN juga menyampaikan, surat itu bukanlah produk dari BKN bahkan tak masuk akal.
Pasalnya, hingga kini, belum ada pengumuman tentang penerimaan CPNS dari tenaga honorer K2 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
"Lagi2 beredar surat palsu alias hoax ttg Jadwal & Syarat Pemberkasan CPNS K2 Tahun 2019."
"Mimin sampaikan bahwa ini bukan produk BKN.
Tak masuk akal, belum ada pengumuman penerimaan koq tahu2 sdh pemberkasan. Hmmmm ..." tulis BKN.
Cuitan BKN itu pun menuai respons beragam dari netter, termasuk ada yang meminta agar BKN mengusut surat palsu itu.
Sebab, percuma bila BKMN hanya menuliskan ancaman sehingga ditakutkan surat serupa akan terus menjamur.
BKN pun menjawab, jika masalah ini sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Rekrutmen PPPK/P3K
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019.
Rencananya, rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibuka untuk 150 ribu formasi dan berlaku untuk di seluruh Indonesia.
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3. Persyaratan umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.