Tanggapan Sejumlah Pihak soal Polemik 'Yang Gaji Kamu Siapa', ACTA Laporkan Rudiantara ke Bawaslu
Pernyataan Rudiantara 'yang gaji kamu siapa' mejadi polemik dan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, ACTA bahkan melaporkannya ke Bawaslu.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
Sebab, Rudiantara selaku Menteri seharusnya bersikap netral, tidak memihak.
"Kami harap ini bisa segera ditindaklanjuti, karena sangat tidak fair sekali. Di sini, alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan.
Beliau pun sebagai menteri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon," kata dia.
Dalam laporan ini, landasan hukum yang digunakan Nurhayati untuk melaporkan Rudiantara adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Rudiantara diduga melanggar Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca: ACTA Laporkan Menkominfo Rudiantara ke Bawaslu RI soal Pernyataan Yang Gaji Kamu Siapa?
3. Hanum Rais
Tanggapi pernyataan itu, Hanum Rais sebut Rudiantara dipermalukan balik.
Hanum menuliskan tanggapannya kepada Rudiantara melalui sebuah cuitan di Twitter, Jumat (1/2/2019).
Ia menggunakan tagar #YangGajiKamuSiapa.
Hanum menganggap, Rudiantara dipermalukan balik di hadapan ratusan juta orang di Indonesia yang memberinya gaji.
"#YangGajiKamuSiapa Selamat untuk pak @rudiantara_id yg bermaksud mempermalukan seorang ibu krn beda pilihan,
tapi karna kuasa Allah, dipermalukankanlah dirinya dihadapan ratusan juta org Indo yg menggajinya," tulis @hanumrais.
Baca: Update Polemik YangGajiKamuSiapa, Menkominfo Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu
4. Ahmad Riza Patria
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.