Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani, Ini Makna Kaus 'Tahanan Politik' yang Ia Kenakan

Berikut ini lima fakta sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani. Ada makna dibalik kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan Dhani.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Sidang Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani, Ini Makna Kaus 'Tahanan Politik' yang Ia Kenakan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Berikut ini lima fakta sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani. Ada makna dibalik kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan Dhani. Baca selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (7/2/2019) menjadi sidang pertama kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani.

Sidang tersebut digelar di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 9.30 WIB.

Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' kuning serta blangkon andalannya.

Ia datang ditemani oleh sejumlah kolega bersama tim kuasa hukumnya.

Berikut ini kumpulan fakta tentang sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjatim.com pada Kamis (7/2/2019).

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya Sambil Kenakan Kaus ‘Tahanan Politik’ Sebagai Wujud Protes

1. Kuasa Hukum Tolak Pengalihan Penahanan ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya

Berita Rekomendasi

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari basuki.

Ahmad Dhani didkwa oleh JPU dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta mejelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.

“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menolak dengan tegas dan mengajukan eksepsi.

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 Januari."

"Asumsi kita perkara ini kan pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas