Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reva Alexa, Alasan Pakai Sabu hingga Ancaman Hukuman
Berikut update fakta terbaru terkait kasus narkoba Reva Alexa yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Atas perbuatannya, Reva Alexa dan rekannya Iwan Kurniawan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling tinggi Rp 8 Miliar.
5. Reva Alexa ditahan di sel wanita
Sesuai identitas di KTP, Reva Alexa kini ditahan di sel perempuan.
Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono, Kamis (7/2/2019) kemarin.
"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," pungkas Argo.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)
Berita Rekomendasi