Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka Sore Ini, Ketahui Perbedaan P3K dan PNS, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi

Pendaftaran PPPK/P3K mulai dibuka sore ini, Jumat (8/2/2019), ketahui perbedaan P3K dan PNS, sejumlah jabatan tak bisa diisi oleh P3K.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka Sore Ini, Ketahui Perbedaan P3K dan PNS, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK - Pendaftaran PPPK/P3K mulai dibuka sore ini, Jumat (8/2/2019), ketahui perbedaan P3K dan PNS, sejumlah jabatan tak bisa diisi oleh P3K. 

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

Baca: Update Seleksi P3K: BKN Sebut Penerimaan Segera Diumumkan, Validasi eks THK2 Tengah Berlangsung

Masa kerja dan batasan usia

Masa kerja PNS adalah sampai pensiun, sedangkan masa kerja P3K hanya satu tahun dan bisa diperpanjang, dikutip dari sumber yang sama.

Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Berita Rekomendasi

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I untuk Eks Tenaga Honorer K2 Segera Diumumkan, Pantau Infonya di Sini

Gaji dan tunjangan

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas