Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka Sore Ini, Ketahui Perbedaan P3K dan PNS, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi
Pendaftaran PPPK/P3K mulai dibuka sore ini, Jumat (8/2/2019), ketahui perbedaan P3K dan PNS, sejumlah jabatan tak bisa diisi oleh P3K.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan dibuka hari ini, Jumat (8/2/2019).
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui siaran pers yang dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
Portal sscasn.bkn.go.id dapat diakses serentak sore ini, Jumat (8/2/2019) pukul 16:00 WIB.
Sebelum pendaftaran dibuka, ketahui terlebih dahulu perbedaan P3K dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat beberapa perbedaan antara P3K dan PNS, mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja, status yang didapat hingga terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa diisi oleh P3K.
Berikut adalah perbedaan P3K dan PNS yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Jam 16.00
Jabatan yang tidak bisa diisi oleh P3K
Sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak dapat diisi oleh P3K.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan, Kamis (7/2/2019).
Dikutip dari laman resmi BKN, bkn.go.id, Jumat (8/2/2019) Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut menyatakan sejumlah JPT Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K, yaitu:
- bidang rahasia negara
- pertahanan
- keamanan
- pengelolaan aparatur negara
- kesekretariatan negara
- pengelolaan sumber daya alam
- bidang lain yang ditetapkan presiden
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Dibuka Jumat Sore Ini di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat Peserta agar Bisa Daftar
Status
Berdasarkan statusnya, PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan P3K berstatur kontrak.
Melansir Bangka Pos via Grid.ID, merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscn.bkn.go.id, Jumat, 8 Februari 2019 Besok Jam 16.00
Fasilitas
Dikutip dari sumber yang sama, BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Baca: Update Seleksi P3K: BKN Sebut Penerimaan Segera Diumumkan, Validasi eks THK2 Tengah Berlangsung
Masa kerja dan batasan usia
Masa kerja PNS adalah sampai pensiun, sedangkan masa kerja P3K hanya satu tahun dan bisa diperpanjang, dikutip dari sumber yang sama.
Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I untuk Eks Tenaga Honorer K2 Segera Diumumkan, Pantau Infonya di Sini
Gaji dan tunjangan
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan.
Meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun, mereka berhak mendapatkan perlindungan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan, Kamis (7/2/2019).
Perlindungan tersebut antara lain jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.
“Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo mengutip bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)