Jadwal hingga Persyaratan Lengkap Formasi Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019
Berikut jadwal hingga sejumlah persyaratan bagi calon pelamar rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut jadwal hingga sejumlah persyaratan bagi calon pelamar rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I secara online, resmi dibuka Minggu (10/2/2019) hari ini.
Rencananya, pendaftaran PPPK/P3K tahap I secara online ini akan berlangsung selama sepekan, yaitu mulai Minggu (10/2/2019) hari ini hingga Sabtu (16/2/2019).
Untuk Pendaftaran PPPK/P3K secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Sayangnya, hingga pukul 15.30 WIB, laman sscasn.bkn.go.id susah diakses alias tidak bisa dibuka.
Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Tata Caranya di sscasn.bkn.go.id
Pada rekrutmen PPPK/P3K tahap I diperuntukkan untuk eks tenaga honorer Kategori 2 (THK2) yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan, juga penyuluh pertanian, dan dosen PTN baru.
Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K 2019 Dibuka Hari Ini, Link sscasn.bkn.go.id Susah Diakses
Berikut jadwal lengkap penerimaan PPPK/P3K Tahap I 2019, dilansir Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id:
1. Pengumuman rekrutmen PPPK/P3K oleh instansi: 8-16 Februari 2019
2. Pendaftaran PPPK/P3K secara online: 10-16 Februari 2019
3. Pengumuman hasil verifikasi administrasi: 18 Februari 2019
4. Pelaksanaan tes dengan CAT: 23-24 Februari 2019
5. Pengolahan nilai tes oleh BKN dan Pemda: 25-28 Februari 2019
6. Pengumuman kelulusan: 1 Maret 2019
Baca: Daftar Lengkap Formasi PPPK/P3K 2019 dan Persyaratannya, Link Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
Baca: Link dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, Mulai Hari Ini 10 Februari 2019
Adapun persyaratan penerimaan PPPK/P3K tahap I 2019, sebagai berikut:
1. Guru
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/DIV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id) serta dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif dengan memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Tenaga kesehatan
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship)
- Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
3. Penyuluh Pertanian
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut.
Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
(Tribunnews.com/Sri Juliati)