Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, Mulai Hari Ini 10 Februari 2019

Berikut ini link dan alur pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bn.go.id, mulai hari ini 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Link dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, Mulai Hari Ini 10 Februari 2019
ssp3k.bkn.go.id
Berikut ini link dan alur pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bn.go.id, mulai hari ini 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019. 

Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

Berikut ini persyaratan bagi para pelamar:

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

Baca: BKN Tegaskan ASN Akan Jaga Netralitas dalam Pileg dan Pilpres 2019

Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Simak 3 Tahap Penting dari Login hingga Isi Data

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatkan maish aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

Berita Rekomendasi

- Menandatangani Surat Pernyatataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi dsesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Penyuluh pertanian

- THLTB

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- SMK bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

3. Tenaga Kesehatan

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan,dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

-Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas