Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa

Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI 

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

2. TKN Bantah Ada Kriminalisasi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin, Johnny G Plate menangkis anggapan penetapan status tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama .

Justru, Johnny menilai anggapan itu sebagai bentuk politisasi hukum.

Johnny menuturkan tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya.

Ia mengatakan di era Jokowi tidak akan memandang bulu terkait dengan penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era pak Jokowi ini, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurut legislator Partai Nasdem itu, pelanggar-pelanggar hukum di masa kampanye semestinya diproses sehingga memberikan dampak yang baik bagi pemilihan presiden maupun di pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

"Kami tentu berharap paham aturan, jangan melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum," tutupnya.

3. PKS bakal beri bantuan hukum

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merasa prihatin atas penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Pertama, tentu kami turut bersedih karena Slamet Ma'arif niatnya baik," kata Mardani saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas