Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa
Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Ia mengungkapkan, PKS akan memberi bantuan hukum kepada Slamet.
"Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma'arif," ujar Mardani seperti dikutip dari Kompas.com.
Mardani pun mengingatkan agar pihak kepolisian netral dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Polisi Minta Tak Ada Pengerahan Massa
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Ketum PA 212, Slamet Maarif, untuk menentang pihaknya apabila pihaknya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Iqbal menekankan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sehingga ia mempersilahkan Slamet menentang keputusan polisi melalui mekanisme yang ada.
"Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge (ditentang) silakan," ujar Iqbal, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu meminta agar Slamet Maarif tak membawa massa dalam kasus ini.
Menurutnya, hal itu akan mengganggu masyarakat.
Setidaknya, kata dia, akan timbul kemacetan apabila yang bersangkutan membawa massa.
"Tapi (dengan) mekanisme yang ada. jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan," kata dia.