Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa

Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI 

Ia mengungkapkan, PKS akan memberi bantuan hukum kepada Slamet.

"Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma'arif," ujar Mardani seperti dikutip dari Kompas.com

Mardani pun mengingatkan agar pihak kepolisian netral dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Polisi Minta Tak Ada Pengerahan Massa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Ketum PA 212, Slamet Maarif, untuk menentang pihaknya apabila pihaknya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Iqbal menekankan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sehingga ia mempersilahkan Slamet menentang keputusan polisi melalui mekanisme yang ada.

"Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge (ditentang) silakan," ujar Iqbal, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu meminta agar Slamet Maarif tak membawa massa dalam kasus ini.

Menurutnya, hal itu akan mengganggu masyarakat.

Setidaknya, kata dia, akan timbul kemacetan apabila yang bersangkutan membawa massa.

"Tapi (dengan) mekanisme yang ada. jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas